Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan N (5), anak perempuan korban penganiayaan dan kekerasan seksual di Denpasar, Bali, mendapatkan pendampingan dan pengasuhan yang layak guna menjalani pemulihan dari trauma kekerasan yang dialaminya.

"Saat ini korban telah mendapatkan layanan pendampingan, mulai dari pendampingan psikologis hingga kesehatan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, katanya, korban dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Denpasar dalam pembuatan dokumen administratif yang diperlukan, termasuk Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk pemenuhan hak anak.

Ia menyebut pendampingan terhadap korban ditangani oleh tim UPTD PPA Kota Denpasar dengan melibatkan dinas atau instansi terkait.

Pihaknya juga memastikan korban mendapatkan pengasuhan yang layak dari keluarga yang saat ini mengasuhnya.

Baca juga: KemenPPPA minta orang tua ajari anak menghindari ancaman kekerasan

Menurut Nahar, sudah seharusnya anak berada di tempat yang nyaman dan aman dari segala bentuk kekerasan sehingga anak akan tumbuh secara optimal.

"Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memberikan perlindungan kepada anak, juga memastikan anak bisa mendapatkan pengasuhan yang layak, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha hingga masyarakat," ucap dia.

Ia mengatakan bahwa semua kalangan memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan lainnya.

Seorang anak berinisial N menjadi korban penganiayaan dan pencabulan dari pelaku bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedi (38). Pelaku merupakan kekasih Dwi Novita Murti (33), ibu kandung N. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan oleh penyidik Polresta Denpasar guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca juga: KemenPPPA jangkau keluarga korban perundungan anak berujung maut
Baca juga: Polisi diminta menjerat pelaku siber pornografi anak dengan UU TPKS
Baca juga: Kemen PPPA sesalkan ibu kandung aniaya anak hingga tewas di Surabaya

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022