Jakarta (ANTARA) -
Lima berita hukum pada Kamis (4/8) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari pemeriksaan Irjen Ferdy Pol. Sambo di Bareskrim Polri hingga penembakan di Desa Mulyorejo, Jember, kembali terulang.
 
 
Klik di sini untuk berita selengkapnya

1. Polisi benarkan terjadi kembali pembakaran di Desa Mulyorejo Jember
 
Kapolsek Sempolan AKP Suhartanto membenarkan terjadinya kembali pembakaran rumah di Desa Mulyorejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (4/8) malam.
 
"Memang benar terjadi aksi pembakaran lagi di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo," katanya dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jember, Jumat dini hari.
 
Selengkapnya di sini
 
2. Ferdy Sambo: Saya beri keterangan apa yang dilihat dan ketahui
 
Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kamis petang, menyatakan dirinya telah memberikan keterangan sesuai dengan yang dia lihat dan ketahui.
 
Jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, mulai 09.55 dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB.
 
Selengkapnya di sini
 
3. Kapolri sebut 25 polisi tidak profesional tangani TKP Duren Tiga
 
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri telah memeriksa 25 polisi terkait dengan ketidakprofesionalan dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
"Sebanyak 25 personel ini kami periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.
 
Selengkapnya di sini
 
4. LPSK tegaskan Bharada E bisa dilindungi asal jadi justice collaborator
 
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi instansi itu asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
 
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
 
Selengkapnya di sini
 
5. JNE ganti Rp37 Juta untuk 3,4 ton beras Banpres yang rusak
 
Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) mengeluarkan dana Rp37 juta rupiah untuk mengganti biaya beras bantuan sosial Presiden RI (beras Banpres) sebanyak 3,4 ton yang rusak dalam proses pengiriman.
 
"JNE bayar beras yang rusak dengan cara honornya dipotong. Namanya debit note," ujar Pengacara JNE, Hotman Paris. dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Utara, Kamis.

Selengkapnya di sini

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022