Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi implementasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai upaya untuk menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan dinamika respons di masyarakat terhadap PSE memberikan dorongan positif kebijakan transformasi dan kedaulatan digital nasional.

"Dengan adanya regulasi itu justru negara dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan PSE yang memegang data pribadi warga negara," kata Jaleswari dalam Rapat Koordinasi Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kewajiban pendaftaran PSE bagian dari perlindungan setiap warga negara

Pendaftaran PSE Lingkup Privat diamanatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pemerintah mewajibkan layanan PSE agar didaftarkan dalam sistem digital nasional yang dikelola negara sebagai upaya untuk menjaga keamanan siber nasional.

Jaleswari mengatakan bahwa kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi penting dibaca secara utuh.

Baca juga: Soal PayPal, Kominfo telah lakukan komunikasi

Menurut dia, data pribadi masyarakat yang diakses banyak platform digital harus mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai.

"Jangan sampai disalahgunakan dan merugikan penggunanya, yaitu masyarakat luas. Pengaturan inilah yang ditekankan pemerintah agar semua pihak bertanggung jawab," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa implementasi PSE Lingkup Privat di Indonesia telah mempertimbangkan banyak aspek, seperti hukum, ekonomi, keamanan, dan sosial budaya.

Baca juga: PayPal sebut sudah daftar PSE Indonesia

"Seperti halnya negara-negara demokratis lainnya, tetap dibutuhkan pengaturan dan pengelolaan ruang digital yang isinya melindungi kepentingan pihak yang terlibat, baik masyarakat umum maupun PSE sebagai 'provider' yang perlu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan pemerintah," kata Semuel.

Ia mengatakan perlu dicatat bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya perlindungan di ruang digital. Terhitung sampai dengan 28 Juli 2022 terdapat lebih dari 2,9 juta konten internet negatif yang ditangani Kominfo.

Konten negatif tersebut di antaranya terkait kekerasan terhadap anak, SARA, terorisme, hingga pornografi yang tersebar di berbagai situs dan platform media sosial.

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022