Gas dari Pertagas nantinya akan dimanfaatkan oleh Bumi Siak Pusako untuk kebutuhan power plant yang digunakan untuk eksplorasi dan lifting minyak
Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Gas (Pertagas) melakukan penandatanganan perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan BUMD Riau PT Bumi Siak Pusako (BSP) dengan volume rata-rata sebesar 6.180 MMBTUD.

Direktur Utama Pertagas Gamal Imam Santoso mengatakan penandatanganan jual beli itu merupakan bukti nyata dari komitmen perseroan untuk menyalurkan gas bumi di wilayah Riau.

"Gas dari Pertagas nantinya akan dimanfaatkan oleh Bumi Siak Pusako untuk kebutuhan power plant yang digunakan untuk eksplorasi dan lifting minyak," kata Gamal di Jakarta, Jumat.

Gas itu disalurkan melalui pipa transmisi open access Grissik-Duri, kemudian dilanjutkan melalui pipa distribusi sepanjang 67 kilometer, lalu diserahkan di titik serah yang berlokasi di pembangkit listrik milik Bumi Siak Pusako.

Gamal berharap kerja sama yang berlangsung hingga tahun 2027 tersebut dapat terjalin dengan baik.

"Kami berkomitmen untuk memberikan suplai dan layanan terbaik untuk Bumi Siak Pusako, sehingga dapat meningkatkan eksplorasi dan volume lifting minyak," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bumi Siak Pusako Iskandar menyampaikan apresiasi kepada Pertagas atas terlaksananya perjanjian jual beli gas bumi yang dilakukan di Kantor Pusat Pertagas, Graha Pertamina, Jakarta, hari ini.

"Kami berharap hubungan ini dapat terus terjaga dan saling memberikan benefit optimal untuk masing-masing perusahaan," ucap Iskandar.

Pertagas secara berkelanjutan terus berupaya dalam perluasan infrastruktur gas untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Pulau Sumatra. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk mendukung tercapainya transisi energi yang ramah lingkungan.

Baca juga: Proyek Pipa Gas Senipah dimulai guna jamin pasokan Kilang Balikpapan
Baca juga: Tingkatkan keandalan operasi, Pertagas kembangkan inovasi pekerja
Baca juga: Subholding Gas Pertamina suplai 45 BBTUD ke pabrik Pupuk Iskandar Muda

 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022