Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Papua menyalurkan bantuan 1,2 ton sembako bagi korban bencana alam embun beku di Distrik Kuyawage, Kabupaten Lanny Jaya, Sabtu.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun dalam siaran pers di Jayapura, Sabtu, mengatakan sembako yang diberikan berupa bahan pokok dasar serta uang tunai Rp200 juta.
 
"Total sembako yang kami berikan 1,2 ton seperti mi instan, minyak goreng, gula pasir, kopi, garam, dan beberapa keperluan lainnya," katanya.

Baca juga: Pemprov Papua: Tidak ada pengungsian di Lanny Jaya karena embun beku
 
Menurut Ridwan, kedatangannya untuk melihat langsung seperti apa kondisinya sehingga tiga kampung yang terdampak mendapatkan pertolongan.
 
"Sesuai arahan Mendagri yang disampaikan ke kami bahwa kehadiran pemerintah sangat diperlukan di tempat kejadian bencana embun beku, maka kami berkoordinasi, kemudian hadir memberikan bantuan sekaligus melihat secara dekat apa saja yang harus dilakukan ke depan," ujarnya.
 
Dia menjelaskan pihaknya akan terus membangun koordinasi dengan Bupati Lanny Jaya dan jajaran sehingga apa saja yang dibutuhkan akan didukung karena kegiatan ini adalah tugas bersama.

Baca juga: BPBD Papua kirim tim ke lokasi embun beku di Kuyawage
 
Sementara itu di tempat yang sama Penjabat Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa mengatakan apresiasi perhatian Pemprov Papua dan bantuan menjadi bukti besarnya perhatian Pemerintah Provinsi Papua terhadap masalah kemanusiaan di Kuyawage.
 
"Satu bukti nyata Pemprov Papua kemudian dari Kemensos hadir membantu masyarakat yang terdampak fenomena embun beku di Distrik Kuyawage," katanya.

Baca juga: BPBD Papua rekomendasikan KLB pada kampung yang dilanda embun beku

Bantuan secara simbolis diserahkan oleh Sekda Papua Muhammad Ridwan Rumasukun kepada Penjabat Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa, dan turut disaksikan Asisten Sekda Papua Bidang Pemerintahan Doren Wakerkwa serta Kepala Bappeda Papua Johanis Walilo di halaman Kantor Bupati setempat, Sabtu.

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022