Operasi ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal
Kupang (ANTARA) - Balai Pengawas Obat dan Makanan Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyita 1.456 jenis kosmetik dan jamu tanpa izin edar dan kedaluwarsa senilai Rp41.534.500 (Rp41,53 juta).

"Penyitaan terhadap kosmetik dan jamu tanpa izin edar ini dilakukan dalam kegiatan operasi dilakukan Balai POM Kupang selama periode Juli-minggu pertama Agustus 2022," kata Kepala Balai POM Kupang, Tamran Ismail di Kupang, Sabtu.

Ia menjelaskan operasi penertiban itu dilakukan BPOM Kupang, Pos POM Atambua, Kabupaten Belu dan Pos POM Sumba Timur meliputi empat wilayah kabupaten/kota, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu dan Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga: BBPOM tes cepat deteksi boraks di 1.000 warung kopi se-Aceh

Menurut dia, operasi itu dengan sasaran peredaran kosmetik tanpa izin edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya dan kosmetik kedaluwarsa dan rusak.

Ia menambahkan operasi melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Polri dan Satpol PP berlangsung di tempat yang mengedarkan kosmetik serta sarana distribusi berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

"Dalam operasi itu ditemukan tempat usaha penjualan pakaian yang juga penjualan kosmetik. Tempat-tempat seperti ini rawan terhadap penjualan kosmetik tanpa izin edar sehingga menjadi sasaran operasi dilakukan tim dari BPOM dan hal itu juga ditemukan adanya kosmetik yang dijual tanpa izin," kata Tamran Ismail didampingi Kordinator Seksi Pemeriksaan Kristiani Paskalista Pati dan satf Seksi Pemeriksa, Mohammad Huda Nasnadi.

Baca juga: BPOM pasok jamu dan kosmetik tematik menuju kawasan wisata

Dia menyebutkan operasi yang dilakukan di 76 sarana penjualan ditemukan 1.456 jenis kosmetik dan jamu tanpa izin edar dan kedaluwarsa dengan nilai ekonomi mencapai Rp41,53 juta.

Menurut dia, operasi dilakukan BPOM sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetika yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan seperti kedaluwarsa, rusak, tanpa izin edar.

"Operasi ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal di daerah ini" tegasnya.

Baca juga: BPOM Rejang Lebong menemukan ratusan produk kosmetik ilegal
 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022