yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat nomor B 1909 RFH yang menabrak kendaraan dinas Patroli Jalan Raya (PJR) dan kendaraan dinas TNI pada Jumat (5/8).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman mengatakan identitas pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial JFA (20) dan menggunakan pelat nomor palsu.

Baca juga: Pengemudi mobil plat RFH tabrak polisi ditangkap

"Iya yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Latif Usman di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil berpelat RFH yang menabrak anggota kepolisian di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengemudi sempat melarikan diri usai menabrak sebelum akhirnya ditangkap petugas di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Polda Metro dalami motif tersangka Faisal Marasabessy pakai plat RFH

Kronologi kejadian itu berawal saat anggota polisi curiga dengan keberadaan mobil berpelat RFH dan menggunakan "strobo".

Pengemudi mobil pelat RFH itu kemudian diamankan polisi di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Terkait kondisi anggota polisi yang ditabrak tersebut mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan.

Baca juga: Kriminal sepekan, polisi lalai hingga mobil plat RFH tabrak polisi

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022