Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, mengkritisi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan perubahan UU 34/2004 tentang TNI. Dengan tujuan agar Perwira TNI dapat ditugaskan di Kementerian atau Lembaga atas persetujuan Presiden.

Menurut TB Hasanuddin, tidak ada jaminan suatu Kementerian/Lembaga akan maju ketika para perwira tinggi TNI ditempatkan sebagai pejabat di tempat tersebut.

"Namun apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira TNI di kementerian itu benar-benar urgen? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?" kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Sebaliknya, Purnawirawan TNI AD itu justru merasa khawatir dengan usulan tersebut. Karena dapat memicu kembalinya sejarah Dwifungsi ABRI.

"Rasanya kita harus berhati-hati karena identitas TNI itu sekarang sudah terbangun sebagai tentara profesional yang ditugaskan secara utama sebagai alat pertahanan negara," lanjut dia.

Hasanuddin menjelaskan, mengacu pada pasal 47 ayat 2 UU TNI dapat ditugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Kalau kita lihat semua bidang ini masih relevan dijabat oleh anggota TNI karena masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan," ujarnya Maijen (Pur) TNI AD itu.

Hasanuddin menambahkan jika di kementerian lain yang cukup jauh tupoksinya, misalnya di Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, atau Kementerian Perindustrian belum tentu cocok dijabat oleh perwira aktif.

"Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan, untuk anggota TNI dapat ditugaskan di tiga lembaga yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut," katanya.

Menurut Luhut, usul ini telah diungkapkannya sejak lama. Yakni sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan beberapa tahun yang lalu.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

Luhut yakin jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.

Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2022