Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dapat mendorong rancangan produk legislasi tersebut segera dibahas di DPR karena sudah mandek hampir dua dekade.

"Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian, agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain," kata Moeldoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan hal itu saat memimpin rapat tingkat menteri terkait pengesahan dan penyusunan kerja Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa.

Moeldoko juga mengesahkan Gugus Tugas melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Staf Kepresidenan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Menurut dia, pembentukan Gugus Tugas itu juga bertujuan untuk memperkuat konsolidasi dan sinkronisasi agenda, sehingga pengelolaan isu PPRT tidak terjebak pada ego sektoral.

Baca juga: KSP apresiasi pengembangan kratom sebagai komoditas ekspor

Dinamika Rancangan UU PPRT, tambahnya, kembali meningkat beberapa bulan terakhir dengan semakin gencarnya masyarakat sipil yang menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Rancangan beleid tersebut juga diketahui sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.

"Ini membuka peluang untuk mendorong Badan Musyawarah mengagendakan RUU PPRT di sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi inisiatif DPR," katanya.

Dia juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sebagai payung hukum untuk melindungi para pekerja rumah tangga. Apalagi, dengan jumlah PRT di Indonesia cukup banyak, yakni mencapai 4,2 juta orang, mereka rentan mengalami kekerasan fisik dan psikis, bahkan kekerasan seksual, serta masalah ekonomi.

"Selain memberikan perlindungan kepada PRT, UU ini juga memberikan jaminan hak dan kewajiban pihak terkait, yakni pemberi kerja dan penyalur atau agen. Pemberi kerja perlu mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dengan kehadiran PRT, dan penyalur perlu melakukan rekrutmen penempatan secara profesional dan akuntabel," jelasnya.

Baca juga: Moeldoko dukung gerakan tukar bendera lusuh Sedulur Bunda Milenial

Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU PPRT tersebut melibatkan delapan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).

Selain KSP, tujuh K/L lain yang terlibat ialah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Sosial, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Dalam menjalankan tugasnya, Gugus Tugas itu akan fokus pada strategi politik, pengembangan substansi, serta diseminasi komunikasi publik dan informasi, dengan kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.

"Saya minta Gugus Tugas segera bekerja untuk pemutakhiran dan pembahasan draf, penyusunan strategi komunikasi publik dan policy pengawalan pembahasan di DPR, dan menyusun kerangka waktu kerja bersama," ujar Moeldoko.

Dalam rapat tersebut, turut hadir antara lain Menaker Ida Fauziyah, Menko PMK Muhadjir Effendy, Wamenkumham Eddy O.S. Hiariej, dan perwakilan dari setiap K/L.

Baca juga: KSP dorong Yahukimo jadi sentra pangan di Papua Pegunungan
 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022