"Ada lima tersangka kami tangkap, ini masih ada kaitannya dengan jaringan sepuluh kilogram sabu-sabu yang diungkap sebelumnya yaitu jalur Kalimantan Barat," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Selasa.
Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak lebih kurang 3,6 kilogram jaringan Pulau Kalimantan meliputi Kalsel, Kalbar dan Kaltim.

"Ada lima tersangka kami tangkap, ini masih ada kaitannya dengan jaringan sepuluh kilogram sabu-sabu yang diungkap sebelumnya yaitu jalur Kalimantan Barat," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Selasa.

Pengungkapan itu hasil operasi Subdit 1 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Untuk Subdit 1 yang dipimpin AKBP Meilky Bharata menangkap tiga pengedar berinisial S, BR, dan AS dengan barang bukti 1.488,56 gram sabu-sabu dan 299 butir ekstasi seberat 107,64 gram.

Kemudian Subdit 3 meringkus dua tersangka H dan FR dengan barang bukti 2.005,14 gram sabu-sabu dan 15 butir ekstasi seberat 5,06 gram.

Tri menyebut pasokan narkotika dari jaringan yang diungkap itu disinyalir cukup besar. Untuk itulah, pihaknya masih berupaya membongkar bandar di atasnya agar bisa mengetahui jumlah pasti narkoba yang dilempar ke Kalsel.

"Jadi ini beberapa gudangnya kami ungkap. Ada yang simpan 500 gram sampai 1 kilogram sabu-sabu," jelasnya didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Pembina TK.I Hamsan.
 
Kelima tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)


Sementara Meilky Bharata menambahkan, sindikat bandar narkoba menggunakan sel jaringan terputus sehingga tidak mudah untuk bisa mengungkapnya.

"Selain tim yang solid pada tiga Subdit di Polda, kami juga berkoordinasi dengan Polres jajaran dalam setiap pengungkapan agar setiap sel jaringan bisa dianalisa dan dipetakan. Informasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan mendukung pemberantasan peredaran narkoba," tegasnya.

Pewarta: Firman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022