Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri soal pengajuan "justice collaborator" ("JC") atau saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang diajukan Bharada E.

"Bareskrim meminta agar LPSK segera mengirim surat ke Kabareskrim Polri untuk koordinasi 'justice collaborator'," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Hasto mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan segera berkirim surat ke Kabareskrim Polri karena "JC" merupakan kewenangan LPSK.

Baca juga: LPSK tinggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo

Hasto menjelaskan seseorang yang ingin mengajukan "JC" harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya bukan pelaku utama. Kemudian, bersedia mengungkap peran semua orang yang terlibat termasuk atasan.

Selain itu, papar dia, keterangan yang diberikan oleh pihak yang mengajukan "JC" harus berdampak signifikan dalam proses peradilan pidana, termasuk adanya potensi ancaman yang bakal diterima oleh yang bersangkutan.

Baca juga: LPSK tiba di Bareskrim Polri koordinasi JC Bharada E

"Karena ada relasi kuasa dalam kasus ini, tentu saja potensi ancaman terhadap yang bersangkutan besar," kata dia.

Oleh karena itu, sejak awal LPSK telah menyampaikan apabila Bharada E menjadi tersangka, maka masih bisa menjadi "JC".

Hasto mengatakan seseorang yang mengajukan "JC" mendapatkan hak istimewa, yaitu berkas perkara dan tempat penahan akan dipisah dari pelaku lain.

Baca juga: LPSK tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo

"Pemohon "JC" juga berhak mendapatkan keringanan hukuman serta remisi-remisi lainnya," kata dia.

Ia menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon "JC". Perwakilan LPSK belum bisa bertemu langsung dengan Bharada E maupun Kabareskrim Polri soal pengajuan "JC".

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022