Pemerintah daerah mempunyai masalah pada merancang belanja daerah, padahal belanja daerah menjadi kewajiban. Oleh karena itu kami merancang UU HKPD
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengoptimalkan belanja daerah untuk menjaga kesinambungan fiskal melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Pemerintah daerah mempunyai masalah pada merancang belanja daerah, padahal belanja daerah menjadi kewajiban. Oleh karena itu kami merancang UU HKPD,” kata Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Daerah Kemenkeu Candra Fajri Ananda dalam webinar, di Jakarta, Rabu.

Candra menyampaikan belanja daerah tidak optimal karena pemerintah daerah (pemda) belum mempunyai strategi dalam mengakselerasi belanja daerah dan malah menyimpan uang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di bank.

Kemenkeu mencatat simpanan uang pemda di bank pada Mei 2019 mencapai Rp197,53 triliun, kemudian pada Mei 2020 sebanyak Rp165,59 triliun, dan pada Mei 2021 sebanyak Rp172,55 triliun. Lalu pada Mei 2022 sekitar Rp220 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani minta daerah lebih mampu menjaga stabilisasi APBD

“Belanja daerah terus meningkat dan puncaknya pada November-Desember, ini sudah seperti culture, mereka tidak membelanjakan uangnya pada Semester I. Masyarakat di daerah tidak dapat segera merasakan manfaatnya,” ujar Candra.

Melalui UU HKPD, lanjutnya, pemerintah pusat mencoba mengembalikan kewenangan membelanjakan uang di pemda ke pusat. Namun ia menegaskan kebijakan tersebut untuk mengatur belanja daerah yang lebih baik, bukan menyoal isu sentralisasi atau desentralisasi,

“Apa yang kita lakukan sebenarnya tidak membawa isu sentralisasi atau desentralisasi. Kami mencoba melakukan pembelanjaan yang lebih baik,” jelasnya.

Adapun UU HKPD akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini diatur dalam UU 28/2009. UU HKPD memuat empat pilar utama yaitu memperbaiki kebijakan transfer ke daerah dalam rangka mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan memperkecil ketimpangan vertikal dan horizontal.

Kemudian mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. Lalu meningkatkan kualitas belanja daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

Baca juga: Sri Mulyani soroti rendahnya belanja perlinsos daerah
 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022