Berlin (ANTARA) - Kementerian keuangan Jerman berencana menaikkan batas minimal pajak pendapatan serta sedikit meningkatkan dana tunjangan anak dalam menyikapi inflasi tertinggi yang dialami negara itu dalam beberapa dasawarsa, kata para pejabat, Selasa (9/8).

Namun, para pengkritik mengatakan langkah itu akan paling menguntungkan kalangan berpenghasilan tinggi.

Batas upah bebas pajak akan naik menjadi 10.632 euro (sekitar Rp161,45 juta) per tahun pada 2023 serta 10.932 euro (sekitar Rp166 juta) pada 2024 dari jumlah sebelumnya, 10.347 euro (sekitar Rp157,14 juta), kata para pejabat.

Sementara itu, tarif pajak tertinggi akan dikenakan pada pendapatan minimal sebesar 61.972 euro (sekitar Rp941 juta) tahun depan --dari yang berlaku saat ini, 58.597 euro (sekitar Rp889,8 juta).

Tunjangan bagi dua anak pertama akan ditingkatkan sebesar delapan euro (sekitar Rp121 ribu) menjadi 227 euro (sekitar Rp3,45 juta) setiap bulan pada 2023, kata para pejabat.

Sebagai dampaknya, pendapatan pajak tahun depan akan menurun sebesar 10,12 miliar euro (sekitar Rp153,74 triliun), menurut mereka.

Rencana yang disiapkan Menteri Keuangan Christian Lindner itu ditujukan untuk membantu masyarakat setelah inflasi Jerman mencapai 8,5 persen pada Juli akibat kenaikan harga pangan dan energi, ujar para pejabat.

Sumber: Reuters

Baca juga: Jerman catat kasus pertama cacar monyet pada anak
Baca juga: Ekonomi Jerman kehilangan nilai tambah 265 miliar dolar akibat perang

Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022