Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menyebutkan terdapat tiga tantangan untuk pemerintah daerah, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), penerapan new normal pascapandemi COVID-19, dan persiapan pemilihan serentak pada tahun 2024.

"Kami sangat yakin kita menyadari bahwa dalam 2 hingga 3 tahun ke depan ini, kita, terutama pemerintah daerah, berhadapan dengan sejumlah konteks yang sangat penting, konteks yang sangat krusial," ucap Armand Suparman ketika memberi sambutan dalam kegiatan bertajuk Otonomi Talk Series: Rezim UU Cipta Kerja & New Normal: Apa Tantangan Pemda? disiarkan melalui platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis.

Konteks pertama, kata Armand, terkait dengan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya.

Meskipun undang-undang ini masih membutuhkan penyesuaian, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, pemerintah daerah tidak boleh menghentikan layanan publik, terutama dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha di daerah.

"Jika seandainya ada ketentuan-ketentuan yang perlu direvisi, diperbarui, dan disempurnakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, melalui diskusi seperti ini kita bisa mengidentifikasikan bersama sekaligus menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat," kata Armand.

Konteks kedua adalah mengenai pandemi. Kurang lebih 2,5 tahun Indonesia bergelut dengan pandemi COVID-19. Saat ini, kata Armand, masyarakat mulai memasuki era kenormalan baru dengan tiga fokus utama, yakni pemulihan ekonomi, penyedia jaring pengamanan sosial, dan penanganan kesehatan.

"Kalau kita berbicara ketiga fokus ini, pemerintah daerah menjadi salah satu aktor utama. Kalau kita bicara Indonesia pada masa depan, ya, kita bicara apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini," tuturnya.

Konteks terakhir adalah penyelenggaraan pesta demokrasi atau pemilihan serentak pada tahun 2024. Pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024.

"Tentu dengan situasi seperti ini, banyak hal yang mesti disiapkan oleh pemerintah pusat. Tidak hanya oleh pemerintah daerah sendiri, tetapi juga oleh pemerintah pusat," ucap Armand.

Perbedaan situasi dengan periode sebelumnya, menurut Armand, memerlukan perhatian lebih.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022