Jakarta (ANTARA) - Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya mengaku mengeluarkan uang Rp3,05 miliar untuk mengurus pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 bagi kabupaten tersebut.

"Saya memberikan Rp3 miliar ke Anto Emba yang diserahkan untuk Sukarman Loke dan Rp50 juta saya berikan lewat Pak Mustaqim untuk diserahkan ke Sukarman Loke, sehingga totalnya Rp3,05 miliar," kata Andi Merya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Andi Merya menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Anto Emba yang dimaksud oleh Andi Merya adalah LM Rusdianto Emba yaitu seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara saat ini yaitu LM Rusman Emba, sedangkan Sukarman Loke adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Andi Merya mengaku mau saja menyerahkan uang Rp3,05 miliar tersebut karena diminta oleh Anto Emba.

"Ada penyampaian dari Anto Emba kalau dana dimintakan oleh Sukarman Loke untuk diserahkan ke kementerian, kementerian maksudnya ke Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah," ungkap Andi Merya.

Andi Merya pun meyakini permintaan Anto Emba tersebut karena sebelumnya Anto Emba bersama dengan Sukarman Loke sudah membantu Andi Merya untuk bertemu dengan M Ardian di kantor M Ardian di Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat pada 4 Mei 2021 bersama dengan La Ode M Syukur Akbar.

"Setelah pertemuan di kantor Pak Dirjen, saya bertemu lagi dengan Pak Sukarman Loke di rumah Pak Anto Emba. Pak Anto Emba menghubungi saya untuk bertemu di rumahnya bersama Pak Sukarman Loke dan Pak Sukarman Loke mengatakan untuk pengurusan dana PEN harus disiapkan dana awalnya, yaitu Rp2 miliar," tambah Andi Merya.

Andi Merya menyebut Sukarman Loke mendesak agar dana segera diserahkan. Ia pun menyerahkan dana dalam waktu dua hingga tiga hari setelah permintaan yaitu pada 11 Juni sebesar Rp500 juta dan 16 Juni 2021 senilai Rp1,5 miliar. Uang itu berasal dari pinjaman mertua (Rp500 juta) dan sepupunya (Rp1,5 miliar).

Menurut Andi Merya, kabupaten Kolaka Timur sudah pernah mengajukan kelengkapan administrasi untuk pinjaman PEN 2021 pada 12 April dan 14 Juni 2021, namun belum juga berhasil cair.

"Pak Anto Emba pernah menunjukkan daftar kalau Kolaka Timur ada di posisi 48 untuk daerah yang mengajukan pinjaman PEN, tapi setelah dana Rp2 miliar diberikan posisi Kolaka Timur naik ke peringkat 17, jadi saya percaya dia," jelas Andi Merya.

Setelah uang Rp2 miliar, Anto Emba pun kembali meminta uang Rp1 miliar yang disebut juga akan diberikan kepada Sukarman.

"Rp1 miliar saya berikan karena disampaikan Kolaka Timur sudah di peringkat ke-17. Saya sudah sangat yakin saat itu, tapi karena tiga hingga empat Minggu setelahnya tidak ada kemajuan makanya saya suruh kepala Bappeda, Pak Mustaqim, dan anggota DPRD untuk konsultasi progress PEN ke Jakarta," tambah Andi Merya.

Andi Merya mengaku tidak mengonfirmasi penyerahan uang dari Anto Emba ke Sukarman Loke apalagi apakah uang sampai ke Ardian atau tidak karena ia mempercayai Anto Emba.

Namun Andi Merya menyebut akhirnya Kolaka Timur tidak jadi menerima pinjaman PEN karena ia diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Diketahui tim KPK melakukan OTT terhadap Andi Merya dan Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah pada 21 September 2021 di rumah jabatan Bupati Koltim. Andi Merya menerima suap senilai Rp250 juta dari Anzarullah terkait dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur.

Atas perkara tersbut Andi Merya juga sudah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan pada 26 April 2022 oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kendari.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022