Jakarta (ANTARA) - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya mengungkapkan isi pertemuan dengan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto terkait dengan permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  2021.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 18 Saudara menyebutkan 'Dalam pertemuan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah M. Ardian, saya diperlakukan secara VIP, saya tidak perlu menunggu lama dan benar-benar bisa langsung ketemu Dirjen, kemudian Dirjen juga menunjukkan bahwa La Ode M. Syukur satu angkatan dengannya di IPDN dan memanggil dengan sapaan akrab yaitu 'bro', kalau tidak akrab pasti memanggil 'Pak', jadi memang Pak Dirjen saat itu akrab, ya, dengan Syukur?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Asril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Iya, akrab," jawab Andi Merya.

Andi Merya menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba terkait dengan persetujuan dana pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada tanggal 4 Mei 2021 Andi Merya bersama La Ode M Syukur dan Sukarman Loke datang menemui M. Ardian di ruang kerjanya, Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut Andi Merya meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk kabupaten Kolaka Timur. Namun, M. Ardian menyanggupinya hanya sebesar Rp300 miliar. Selanjutnya Sukarman Loke menyampaikan kepada L.M. Rusdianto Emba untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Pertemuan tersebut terjadi karena diatur oleh rekan Andi Merya, yaitu L.M. Rusdianto Emba, pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, yaitu L.M. Rusman Emba serta Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.

"Anto Emba dan Pak Sukarman tidak ikut pertemuan walau mereka ada di Jakarta. Setelah pertemuan tersebut baru saya tanya kepada Sukarman Loke siapa Pak Syukur. Pak Sukarman mengatakan kalau Syukur adalah salah satu ASN di Kabupaten Muna, Sukarman Loke ini bersahabat dengan Syukur," ungkap Andi Merya.

Menurut Andi Merya, tujuannya bertemu dengan M. Ardian adalah untuk silaturahmi sekaligus membicarakan PEN Kolaka Timur.

"Beliau (M. Ardian) menyampaikan ada program PEN untuk COVID-19 untuk setiap daerah, dicoba saja untuk mengusulkan dana PEN," kata Andi Merya.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur non-aktif berikan Rp3,05 miliar demi urus dana PEN
Baca juga: Saksi: Bupati Kolaka Timur kucurkan Rp3,355 miliar untuk pencairan PEN


Andi Merya dalam BAP juga menyebut meyakini M. Ardian menjadi pejabat yang berwenang untuk menentukan apakah suatu daerah dapat memperoleh dana PEN atau tidak.

Dalam BAP 17 poin 5 disebutkan, "Saya percaya dalam mendapatkan dana PEN, selain ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi, ada permintaan 'lainnya' yang tidak tertulis seperti uang panjer sebagai tanda keseriusan sebagaimana disebut Pak Anto Emba'."

Jaksa lantas bertanya, "M​​​​​asih tetap seperti keterangan ini?"

"Iya karena Pak Anto Emba sampaikan ada permintaan dana dari Pak Sukarman," ungkap Andi Merya.

Dalam dakwaan disebutkan Ardian meminta fee sebesar 1 persen dari total usulan pinjaman daerah kepada Laode Syukur.

Selanjutnya Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis, yaitu suami Andi Merya mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2 miliar secara bertahap, yaitu pada tanggal 11 dan 16 Juni 2021 ke rekening Bank Mandiri atas nama L.M. Rusdianto Emba untuk diserahkan kepada Ardian melalui Laode Syukur dan Sukarman Loke.

Namun, Andi Merya menyebut akhirnya Kolaka Timur tidak jadi menerima pinjaman PEN karena dirinya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Diketahui bahwa tim KPK melakukan OTT terhadap Andi Merya dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah pada tanggal 21 September 2021 di rumah jabatan Bupati Koltim. Andi Merya menerima suap senilai Rp250 juta dari Anzarullah terkait dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur.

Atas perkara tersbut Andi Merya juga sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan pada tanggal 26 April 2022 oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kendari.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022