"Kami juga mencemati apakah parpol memiliki nomor rekening partai, 30 persen keterwakilan perempuan, serta kepengurusan di tujuh kabupaten dan kota di Kepri," jelasnya.
Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Said Abdullah Dahlawi mengingatkan jajaran KPU setempat untuk lebih aktif dalam meneliti data keanggotaan partai politik karena aplikasi Sipol (Sistem Informasi Politik) tidak mampu mendeteksi jenis pekerjaan tertentu.

"Kami berharap KPU Kepri dan jajaran tidak hanya sekadar menerima data dari hasil verifikasi administrasi KPU RI berbasis Sipol, karena tidak semua pekerjaan dapat dideteksi aplikasi itu, yang bersumber dari KTP," kata Said di Tanjungpinang, Kamis.

Menurut dia, tidak semua warga dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda dapat menjadi anggota parpol. Warga yang memperoleh gaji yang bersumber dari anggaran negara tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol.

Ia mencontohkan jenis pekerjaan yang tidak dapat dideteksi di dalam data Sipol yang berbasis data pada KTP yakni penyelenggara pemilu, kepala desa dan honorer di pemerintahan, atau pekerjaan lainnya yang dilarang menjadi anggota partai politik berdasarkan undang-undang.

"Perlu lebih cermat, aktif terhadap data keanggotaan parpol di Sipol perlu dilakukan untuk menegakkan aturan terkait syarat menjadi peserta pemilu," ujarnya.

Persoalan lain yang mungkin ditemukan, ujar dia, seperti beberapa tahun lalu ada warga yang bekerja di sektor swasta, kemudian baru-baru ini diterima sebagai anggota TNI, Polri atau PNS. Saat kolom pekerjaan di-KTP tertulis sebagai swasta, maka orang tersebut tidak boleh menjadi anggota parpol meski status pekerjaan di-KTP masih tertera sebagai swasta.

"Untuk mengetahui itu, perlu kejelian, cermat sehingga data keanggotaan parpol dapat ditelusuri dengan hasil maksimal," ucapnya.

Sejak tiga hari lalu, kata dia, jajaran Bawaslu Kepri juga mencermati data keanggotaan parpol di Sipol, Jajaran Bawaslu Kepri mencemati apakah ada keanggotaan ganda di internal parpol termasuk mencermati kesesuaian antara data pada KTP dengan kartu tanda anggota partai.

"Kami juga mencemati apakah parpol memiliki nomor rekening partai, 30 persen keterwakilan perempuan, serta kepengurusan di tujuh kabupaten dan kota di Kepri," jelasnya.

SIPOL merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari registrasi parpol, penetapan status penelitian administrasi, penetapan status penelitian keanggotaan, penetapan status penelitian keterwakilan perempuan, dan penetapan status.

 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022