Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya tidak akan menghalang-halangi Tim Khusus yang dibentuk Mabes Polri untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan apabila ada anggota yang diperlukan keterangannya terkait kasus ini oleh Tim Khusus Mabes Polri, maka anggota Polda Metro Jaya tersebut akan kooperatif memberikan keterangan.

Baca juga: IPW: Kecepatan dan profesionalitas timsus wajib diapresiasi

"Kami tidak menghalangi bahkan mempersilakan siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh tim yang menangani di Bareskrim Polri terkait kasus ini kita memberikan ruang waktu kesempatan yang seluas-luasnya," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Zulpan menambahkan bahwa pihaknya mengikuti petunjuk dari Mabes Polri dalam penyelidikan kasus tersebut.

Dia menuturkan Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

Baca juga: Polri: Motif tewasnya Brigadir J diungkap di persidangan

Bahkan sejumlah anggota polisi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Ferdy Sambo.

"Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan mematuhi petunjuk dari Bapak Kapolri," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim Inspektorat Khusus (Itsus) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Rencananya, Tim Itsus Polri akan memeriksa penyidik Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2022.

Baca juga: Polri selidik tersangka lain terkait kasus Brigadir J

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022