Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 1.850 mahasiswa baru angkatan 2022 yang diterima melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Ujian Mandiri.

"Pemerintah Indonesia mengeluarkan KIP Kuliah sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi," kata Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan Mahasiswa, Direktorat Kemahasiswaan UGM Utiyati melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, penerima KIP-K berhak mendapat bantuan biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT) yang dibayarkan oleh pemerintah langsung ke universitas, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp6.600.000 per semester sampai semester delapan.

Ia mengatakan pendaftaran KIP Kuliah dibuka mulai 1 Agustus hingga 19 Agustus 2022.

Baca juga: Ketua Kagama beri laptop mahasiswi baru UGM penyandang tunanetra

Baca juga: Mahasiswa KKN-PPM UGM bantu inovasi bisnis kopi di Samosir


Menurut Utiyati, kriteria penerima beasiswa itu adalah mahasiswa angkatan 2022 yang lulus SMA/SMK sederajat pada tahun 2022, 2021, dan 2020 yang belum pernah mendapat bantuan KIP Kuliah pada tahun sebelumnya atau ditetapkan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah pada perguruan tinggi lain.

KIP Kuliah, ujar dia, diprioritaskan bagi mahasiswa yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun program kesejahteraan sosial lainnya.

Untuk mengajukan beasiswa, menurut dia, mahasiswa harus menyiapkan sejumlah berkas yaitu formulir pengajuan beasiswa, formulir pengajuan KIP Kuliah 2022, dan rekomendasi fakultas yang ketiganya dapat diunduh melalui laman ditmawa.ugm.ac.id.

Selain itu, mahasiswa juga harus mengumpulkan dokumen pendukung, di antaranya berkas penghasilan orang tua dan dokumen pendukung ekonomi seperti KIP/ Kartu Perlindungan Sosial/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat sejenisnya.

Setelah masa pendaftaran berakhir, lanjut Utiyati, Direktorat Kemahasiswaan UGM akan menyeleksi calon penerima KIP Kuliah dan menyampaikan hasil seleksi melalui status pengajuan beasiswa di Simaster serta laman Ditmawa.

"Direktorat Kemahasiswaan akan melakukan seleksi calon penerima KIP Kuliah berdasarkan Pedoman yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek," kata Utiyati.

Ia mengatakan mahasiswa yang menerima beasiswa KIP harus mempunyai komitmen menyelesaikan perkuliahan secara tepat waktu berdasarkan kontrak KIP Kuliah.

"Penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk melakukan herregistrasi setiap semesternya, memiliki IPK minimal 2,75, serta mengikuti kegiatan pengarahan dan pembinaan dari universitas," kata dia.*

Baca juga: UGM bakal gandeng alumni gelar ujian mandiri di berbagai daerah

Baca juga: UGM sematkan nama Prof Roosseno untuk gedung baru Fakultas Teknik

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022