Jakarta (ANTARA) - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan tersangka pemerkosa putri kandung di Rejang Lebong, Bengkulu, harus dihukum berat.

"Kami mengecam perbuatan pelaku, seorang ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung tetapi justru merusak masa depan anaknya sendiri. Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini mengalami trauma dan lebih banyak diam," kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Korban adalah pelajar sekolah dasar di Kabupaten Rejang Lebong. Korban mengaku diperkosa oleh ayah kandungnya sejak kelas 1 SD hingga kelas 4 SD, yaitu dari tahun 2019 hingga 2022.

Pihaknya akan memastikan korban mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk pemulihan psikis yang dialaminya. Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Rejang Lebong.

Baca juga: KemenPPPA dorong Polri tangkap pemerkosa & penyekap anak SMP di Pati

Baca juga: Kemen PPPA dorong delapan pelaku kekerasan seksual anak ditangkap


"Saat ini korban sudah dipindahkan ke sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk mendapatkan bantuan pemenuhan hak anak dan pendampingan hukum dan psikis," kata Nahar.

Nahar menegaskan Kementerian PPPA tidak memberikan toleransi terhadap setiap kasus kekerasan seksual yang telah meninggalkan trauma bagi korban.

Pihaknya menghargai inisiatif tetangga yang langsung melapor ke Polsek setempat setelah korban menceritakan kejadian traumatis yang dialami.

Nahar pun mengapresiasi tim Polsek Bermani Ulu Raya yang bergerak cepat dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Baca juga: Kemen-PPPA dampingi remaja korban kekerasan seksual di Cirebon

Dalam kasus ini, tersangka dapat diancam dengan pasal 76D jo pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian mengingat pelaku adalah orang tua, maka ancaman pidana-nya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya sehingga pidana-nya menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022