Salah satunya adalah video konten dari YouTube Pesulap Merah.
Surabaya (ANTARA) - Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar Samsudin memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Marcel Radhival atau yang dikenal Pesulap Merah.

"Kedatangan kami sekarang diperiksa sebagai pelapor. Memang masih pengaduan, nanti setelah interogasi atau wawancara dan penyelidikan akan ada tahap berikutnya," ujar kuasa hukum Samsudin, Supriarno kepada wartawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga membawa barang bukti untuk diserahkan ke penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh Pesulap Merah.

"Salah satunya adalah video konten dari YouTube Pesulap Merah," ujar dia pula.

Samsudin tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya didampingi istri beserta tiga kuasa hukumnya.

Ia mengenakan sarung hitam dengan memakai sweater abu-abu, menggunakan kain penutup rambut kepala berwarna hitam dan tidak menggunakan alas kaki.

Samsudin memasuki ruang penyidik dan tak berselang lama dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Samsudin sempat berpolemik dengan Pesulap Merah yang tak percaya pengobatan Samsudin sempat meminta pembuktian keaslian ilmu spiritual.

Bahkan, Pesulap Merah pernah mendatangi Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Kabupaten Blitar hingga sempat cekcok dengan beberapa orang di padepokan ini.

Polemik pembuktian kesaktian ini akhirnya berujung hingga laporan polisi, usai Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian.

Samsudin datang ke Polda Jatim bersama kuasa hukumnya, Rabu (3/8), untuk melaporkan kasus tersebut.

Polda Jatim mendalami pengaduan masyarakat oleh Samsudin terkait kasus itu. Apabila dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan teradu, Marcel, maka aduan akan naik sebagai Laporan Polisi (LP).

Pengacara Samsudin, Teguh Puji Wahono menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.
Baca juga: Polda Jatim jadwalkan periksa Samsudin terkait kasus Pesulap Merah

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022