vaksinasi bukanlah obat yang membuat kita kebal dari penularan
Jakarta (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah mendapat vaksinasi dosis kedua.

Ketentuan tersebut tercantum dalam penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022 tentang PPDN yang diterima di Jakarta, Jumat malam.

Ketentuan itu tidak berlaku bagi PPDN yang baru sekali divaksin, PPDN wajib testing antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum berangkat.

Ketentuan lainnya, bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri namun belum mendapatkan vaksinasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi, tapi wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1x24 jam (negatif) atau PCR 3x24 jam (negatif).

Baca juga: Peraturan PPDN terbaru tidak pengaruhi jumlah penumpang Bandara Bali
Baca juga: 300 dosis vaksin disediakan TNI-AU tiap hari bagi penumpang di Batam

Surat edaran itu juga menyatakan, bagi PPDN usia 6-17 tahun atau di atas 18 tahun berlaku kewajiban tes PCR 3x24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan maupun jika hanya baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua.

​​​​​​Satgas juga mengizinkan PPDN melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster.

Surat edaran tersebut mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi kementerian/lembaga.

Baca juga: Relawan minta Satgas COVID-19 tinjau kembali aturan terbaru PPDN
Baca juga: Pemerintah menerapkan relaksasi bagi PPDN vaksinasi lengkap

Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta seluruh kepala daerah kembali menggalakkan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan, terutama di tempat umum dan pemukiman warga.

Permintaan pengawasan tersebut dikarenakan positivity rate di Indonesia mengalami kenaikan signifikan dalam lima pekan terakhir, dari 5,12 persen menjadi 10,05 persen atau naik hampir dua kali lipat.

“Kembali kami ingatkan, vaksinasi bukanlah obat yang membuat kita kebal dari penularan," katanya.

Hal itu terlihat dari data Satgas Penanganan COVID-19 bahwa lima daerah penyumbang kasus tertinggi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Bali memiliki cakupan vaksinasi booster yang tidak jauh dari rata-rata nasional bahkan lebih tinggi.

Karena itu, kata Wiku, diperlukan proteksi berlapis sebagai pelengkap yaitu perilaku hidup bersih dan sehat. Diharapkan hal itu menjadi budaya yang tak lepas dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

Baca juga: Penambahan kasus COVID-19 terbanyak terjadi di DKI Jakarta
 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022