Kuala Lumpur (ANTARA) - Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia akan terintegrasi pada 18 Agustus 2022.

"Sistem di KBRI Kuala Lumpur, SIPERMIT, dan sistem yang ada di Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) sedang dihubungkan dan Insya Allah akan selesai 18 Agustus sudah dapat berjalan," kata Hermono saat menjelaskan implementasi MoU pekerja domestik secara daring di Kuala Lumpur, Sabtu.

Namun meski belum terintegrasi seperti itu, kata Hermono, penempatan asisten rumah tangga (ART) atau PMI sektor domestik di Malaysia sudah dilaksanakan, bahkan sudah ada yang sampai di Malaysia.

Setidaknya sudah ada sekitar 24.000 PMI yang dalam proses untuk dapat bekerja secara resmi di Malaysia.

"Ada dua kelompok setahu saya. Selama menunggu proses integrasi ini selesai, kita proses secara manual dengan menggunakan SIPERMIT," ujar dia ketika menjelaskan soal Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi (SIPERMIT).

Ia juga menjelaskan soal Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia yang ditandatangani 1 April 2022 di Jakarta, sebagai upaya pemerintah memperbaiki perlindungan dan kesejahteraan PMI yang bekerja di sektor domestik di Malaysia.

MoU itu, menurut dia, juga sangat penting karena selama ini banyak dijumpai kasus-kasus pekerja rumah tangga asal Indonesia tidak menerima gaji bertahun-tahun.

Kasus lain yang ditemukan antara lain soal tidak memiliki dokumen, kerja berlebihan, paspor dipegang majikan, serta dilarang berkomunikasi dengan keluarga.

"Mudah-mudahan teman-teman di sektor ini kesejahteraannya membaik dan keselamatannya membaik. MoU ini akan bermanfaat bagi semua pihak terkait. Ada agensi, majikan, teman-teman (PMI)," ujar Hermono.
 
Dengan terintegrasinya sistem tersebut, semua data pekerja Indonesia akan masuk ke KBRI Kuala Lumpur, termasuk data lama dari pekerja Indonesia yang sudah bekerja lama di Malaysia.

Dengan demikian, KBRI (kedutaan besar RI) disebutkan akan lebih mudah melakukan pelacakan dan lebih cepat merespons jika ada kejadian yang berjalan tidak sesuai dengan MoU.

"Karena semua akan termonitor. Apa-apa yang terjadi dengan mereka (PMI), bagaimana kontrak kerjanya, siapa majikannya, sudah digaji apa belum, dan kalau ada yang telat-telat bisa ketahuan," kata Hermono.

Sistem itu, ujarnya, tentu akan juga terhubung dengan Jakarta, tetapi melalui KBRI Kuala Lumpur, karena pintu masuk dan keluarnya ada di sana. JIM tidak bisa mengeluarkan visa kerja sebelum kontrak kerja disetujui oleh kedutaan.


Baca juga: Mulai 1 Agustus, RI buka kembali pengiriman PMI ke Malaysia

Baca juga: RI-Malaysia teken pernyataan bersama soal penempatan PMI


 

RI-Malaysia tingkatkan perlindungan PMI lewat sistem satu saluran

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2022