Banjarmasin (ANTARA) - PT PLN (Persero) memanfaatkan abu batu bara hasil pembakaran di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah sebagai bahan konstruksi jalan pada proyek pembangunan jalan di Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.


 
  "Kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau tindak lanjut dari permintaan PT Menteng Kencana Mas (MKM) untuk memanfaatkan limbah PLTU yang biasa disebut Fly Ash dan Bottom Ash (FABA)," kata Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Palangkaraya Heni Setyo Handoko, Senin.


 
  Pada tahap awal, PLN mengirimkan 20.000 ton FABA ke PT MKM. Kemudian, pada tahap selanjutnya akan dikirimkan lagi 40.000 ton FABA dan seterusnya direncanakan sebanyak 100 ribu ton FABA digunakan hingga tahun 2024.


 
  "Setelah semua regulasi terpenuhi, PLN terus berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan FABA karena kami yakin ini dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat," tutur Handoko.


 
  Muhammad Nasir selaku Regional Head PT MKM menerangkan pemanfaatan FABA PLTU Pulang Pisau merupakan alternatif terbaik mengingat keterbatasan material di Pulang Pisau.


 
  "Kondisi keterbatasan material di sekitar wilayah kebun dan kota Pulang Pisau maka ini menjadi alternatif yang paling baik untuk pengerasan. Kami sangat merekomendasikan penggunaan FABA ini sebagai konstruksi jalan maupun untuk pemanfaatan yang lain," ucapnya.


 
  Sementara itu, Irwansyah selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang merupakan perwakilan dari DLH Pulang Pisau mengakui penggunaan FABA menjadi bahan baku konstruksi ternyata sangat efektif.


 
  “Kita lihat sendiri setelah diaplikasikan di jalan PT. MKM hasilnya sangat efektif, lebih baik dari pada kita hanya menggunakan bebatuan yang mudah lepas dari badan jalan,” katanya.


 
  Diketahui, FABA merupakan limbah hasil pembakaran batu bara yang diproses operasional oleh PLTU. FABA juga tergolong limbah non B3 yang terdaftar pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pewarta: Firman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022