KSP juga terus mendorong Kementerian ATR/BPN untuk menangani kasus-kasus di luar kawasan hutan, sementara ....
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo telah beri arahan bahwa percepatan redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) akan terus diperkuat, kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan.

Usep menuturkan bahwa resdistribusi tanah sangat penting untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan tanah di tengah masyarakat yang selama ini menjadi salah satu penyebab konflik agraria di Indonesia.

"Dengan percepatan redistribusi tanah ini, rakyat khususnya petani di perdesaan akan memperoleh hak atas tanahnya, sebagai faktor produksi yang utama dalam pembangunan pertanian," kata Usep dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.

Selain percepatan redistribusi tanah, Presiden Jokowi juga menekankan perlunya pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat.

Dalam hal ini, kata dia, kementerian/lembaga (K/L) terkait telah mengalokasikan program kegiatan dan anggaran untuk menindaklanjuti redistribusi dan legalisasi tanah melalui kebijakan reforma agraria.

"Ini sudah dimulai di Buleleng, Bali, pada tanggal 21 Juni 2022, sudah diserahkan 21 program pemberdayaan hasil integrasi lintas kementerian. Ini untuk mulai merealisasikan komitmen Presiden dalam pemberdayaan tanah dan sertifikasi," katanya.

Dalam kaitan dengan perhutanan sosial, kata Usep, percepatan dan perluasan akan diprioritaskan pada dua hal, yakni percepat pengakuan terhadap hutan adat dan peningkatan kelompok usaha dalam perhutanan sosial.

Ia menegaskan bahwa peningkatan kelompok usaha dalam perhutanan sosial ini sama dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam reforma agraria, yakni peningkatan kemampuan dari kelompok petani yang menerima SK hutan sosial.

KSP, kata Usep, secara khusus akan mengawal percepatan pelaksanaan redistribusi dan legalisasi tanah serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka reforma agraria.

Hingga saat ini, redistribusi tanah sudah mencapai 1,3 juta hektare dari target RPJMN seluas 4,5 juta hektare. Sebanyak 6,99 juta bidang, kata dia, sudah dilegalisasi.

"KSP juga terus mendorong Kementerian ATR/BPN untuk menangani kasus-kasus di luar kawasan hutan, sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kasus-kasus di dalam kawasan hutan. Kolaborasi penyelesaian adalah strategi yang diorkestrasi oleh KSP selama ini," kata Usep.

Baca juga: Komite Reforma Agraria Sumsel dukung pemberantasan mafia tanah
Baca juga: Program reforma agraria perlu fokus distribusi lahan pangan petani


Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022