Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari dua terdakwa korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati senilai Rp25 miliar.

"Pada persidangan ini, Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara. Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 miliar dan sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh majelis hakim dan pada Selasa ini, tim jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaan.

Baca juga: Nindya Karya dan Tuah Sejati dituntut bayar masing-masing Rp900 juta

Adapun beberapa aset yang disita, di antaranya satu bidang tanah seluas 263 meter persegi di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kemudian, peralatan/sarana prasarana stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berupa dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya dan enam unit sumur monitor.

Peralatan/sarana prasarana stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) berupa dua unit kolom penyangga dan satu unit sumur monitor. Lalu, satu unit truk merek Hino.

Baca juga: 2 korporasi didakwa rugikan negara Rp313 miliar di dermaga Sabang

KPK mengapresiasi terobosan hukum dari Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim dalam penanganan perkara tersebut.

KPK menegaskan efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui "asset recovery" (pemulihan aset) sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara.

"Dengan demikian pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna karena hasil 'asset recovery' tersebut nantinya menjadi salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," ucap Ali.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara dua korporasi dalam kasus Dermaga Sabang

Sebelumnya, dua korporasi tersebut masing-masing dituntut bayar denda senilai Rp900 juta terkait dengan dakwaan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada tahun anggaran 2006-2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp313,345 miliar.

JPU KPK juga menuntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara bagi dua korporasi itu. PT Nindya Karya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,6 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp49,9 miliar.

Perkara dengan terdakwa dua tersebut saat ini masih pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022