Jakarta (ANTARA) - KBRI Ankara menindaklanjuti laporan I Gusti Ayu Vira Wijayantari, pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengadukan diri sebagai korban eksploitasi di Turki.

Duta Besar RI untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal mengatakan KBRI sudah berhasil menemukan keberadaan Vira di Alanya, bagian timur Turki.

“Sekarang KBRI pada tahap menyelesaikan administrasi keimigrasian karena yang bersangkutan tidak terdaftar di aplikasi Lapor Diri-Peduli WNI KBRI Ankara, tidak terdeteksi keberadaannya sebelumnya oleh anggota Satgas Perlindungan WNI di Alanya,” kata Iqbal melalui pesan singkat, Selasa malam.

Iqbal menambahkan bahwa PMI tersebut sejak 2001 bekerja tanpa ijin kerja yang sah di Turki melalui agen di Indonesia.

KBRI disebutkan juga sedang meminta pertanggungjawaban dua orang agen pengirim di Indonesia.

Vira dilaporkan menderita sakit di bagian paru-paru dan perut, yang membuatnya terpaksa berhenti bekerja pada Juli tahun ini.

“Kalau melihat riwayat penyakitnya ini, penyakitnya sudah lama. Kalau saja bekerjanya secara legal sesuai prosedur yang melalui tes kesehatan, harusnya penyakit sudah ketahuan sebelum berangkat,” tutur Iqbal.

“Karena statusnya ilegal, yang bersangkutan juga tidak ditanggung asuransi kesehatan di Turki,” ujar dia, menambahkan.

Sebagai langkah penanganan, Vira akan terlebih dahulu dibawa ke shelter KBRI di Ankara untuk memudahkan pemantauan.

Untuk menuju Ankara dari Alanya, dibutuhkan waktu enam jam perjalanan melalui darat.

“Kalau hasil pemeriksaan dokter nanti yang bersangkutan memungkinkan untuk diterbangkan (fit to fly), kita akan prioritaskan untuk segera dipulangkan dan dirawat di Indonesia. Karena dengan status ilegalnya saat ini, yang bersangkutan sangat rentan berada di sini,” tutur Iqbal.

Di Turki, terdapat sekitar tiga ribu pekerja Indonesia yang terdaftar di aplikasi Lapor Diri-Peduli WNI. Sebagian besar pekerja asal Indonesia bekerja sebagai terapis di spa.

Iqbal mengatakan bahwa setiap minggu selalu ada kasus pekerja migran Indonesia yang terdeteksi oleh KBRI Ankara, dengan jumlah yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

“Hampir semua pekerja yang bermasalah adalah mereka yang bekerja secara ilegal dan tidak melakukan lapor diri online melalui aplikasi Peduli WNI yang sudah disiapkan Kementerian Luar Negeri sejak 2017,” kata dia.


Baca juga: Kemlu pulangkan 85 PMI korban modus pemberangkatan ilegal di Turki

Baca juga: Kemlu ungkap tiga modus penyebab masalah pekerja migran RI di Turki


 

775 migran ilegal ditahan di Izmir, Turki

 

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2022