Dana Desa kekuatannya semakin besar dalam rangka memberdayakan ketahanan desa
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengharapkan peningkatan anggaran Dana Desa pada 2023 dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di desa dan berdampak pada ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

"Pemerintah sudah melakukan banyak hal, dana desa misalnya. Dana Desa merupakan kekuatan yang kita tata dalam konteks menghadapi masalah global ini," ujar Lasarus usai pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2022 - 2023, di Gedung MPR/DPR oleh Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Selasa.

Ia mengharapkan pengawasan anggaran Dana Desa lebih ditingkatkan agar manfaat yang dihasilkan dapat maksimal.

"Anggarannya diawasi harus secara baik oleh pemerintah sehingga tujuan dari dana desa bisa maksimal hasilnya," ucapnya.

Dalam Buku Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2023 disebutkan, Dana Desa dalam RAPBN tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp70 triliun atau meningkat sebesar Rp2,06 triliun atau 3,0 persen dibandingkan outlook tahun 2022.

Baca juga: Mendes PDTT upayakan BLT Dana Desa 2023 untuk pengentasan kemiskinan
Baca juga: Kemenkeu perkuat DAU guna hadapi tantangan desentralisasi fiskal

Lasarus berharap meningkatnya anggaran Dana Desa semakin menambah manfaat bagi perekonomian desa dan berdampak pada nasional.

"Kita berharap Dana Desa kekuatannya semakin besar dalam rangka memberdayakan ketahanan desa," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2022 - 2023, di Gedung MPR/DPR menyebutkan anggaran transfer ke daerah pada RAPBN 2023 sebesar Rp811,7 triliun dengan meningkatkan sinergi kebijakan fiskal dan harmonisasi belanja pemerintah pusat dan daerah.

"Kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar transfer anggaran ke daerah dapat memperkuat kualitas pengelolaan transfer ke daerah sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022