Surabaya (ANTARA) - Kuasa Hukum Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo, Tis'ad Apriyandi, menyatakan menghormati proses hukum, terkait kliennya yang ditetapkan tersangka atas dugaan perkara penyekapan terhadap seorang karyawan di perusahaan itu.

"PT Meratus Line mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Tis'ad, kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Menurutnya, pada 9 Februari 2022, pihaknya juga telah melaporkan perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atas kasus pencurian BBM solar dari kapal-kapal milik PT Meratus oleh sejumlah karyawan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Dalam perkara ini, pada 27 Juni lalu telah ditetapkan sejumlah tersangka, salah satunya Edi Setyawan, yang merupakan korban penyekapan.

Baca juga: Polisi menetapkan Dirut Meratus Line tersangka penyekapan karyawan

Baca juga: PT Bahana Line hormati putusan perkara PKPU terhadap PT Meratus Line


Head of Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono mengatakan, perkara yang menyeret Dirut PT Meratus Line sebagai tersangka dugaan penyekapan terhadap seorang karyawan, berawal dari kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar itu.

Ia menjelaskan, awal tahun 2022 menerima laporan pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang menyebabkan kerugian besar.

Lantas pada 24 Januari 2022, diperoleh pengakuan dari Edi Setyawan (ES) sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian.

"Karena pengakuannya itu, dia mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar. Maka dia meminta perlindungan sehingga kami amankan di Kantor Meratus mulai tanggal 4 hingga 8 Februari 2022," tuturnya.

Sedangkan dalam perkara yang menyebabkan Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo menjadi tersangka, Edi Setyawan tercatat sebagai korban penyekapan di Gedung Meratus terhitung sejak tanggal 4 - 8 Februari 2022.

Perkara tersebut dilaporkan Mlati Muryani, istri Edi Setyawan, ke Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022.

Mlati merasa suaminya disekap pihak manajemen Meratus Line setelah pada tanggal 4 Februari lalu diminta datang dengan membawa tiga jenis sertifikat serta uang tabungan senilai Rp570 juta dari rumahnya dan dipaksa menandatangani sejumlah surat. Setelah itu disuruh pulang sendirian, suaminya tetap berada di Gedung Meratus.

Hingga tanggal 7 Februari, karena suaminya tak kunjung pulang, lantas Mlati melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penyekapan oleh pihak manajemen Meratus Line.

Menindaklanjuti laporan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 9 Agustus lalu menetapkan Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami tetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana.

Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022