informasi melalui akun instagram @tmcpoldametro
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menginformasikan seluruh layanan SIM, baik di layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun gerai SIM keliling di DKI Jakarta diliburkan karena bertepatan dengan HUT ke-77 RI.

Berdasarkan informasi melalui akun instagram @tmcpoldametro, Rabu, layanan perpanjangan dan penerbitan SIM diliburkan.

"Dalam rangka libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI) untuk pelayanan SIM sebagai berikut:  Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, dan unit Simling DKI Jakarta diliburkan," tulis pemberitahuan dalam akun @tmcpoldametro.

Kemudian, layanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Kamis (18/8).

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Polda Metro mengimbau agar selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Moeldoko: Membangun mobil listrik miliki tantangan tersendiri
Baca juga: Mayoritas mobil peserta uji emisi lolos pemeriksaan
Baca juga: Mobil lulus uji emisi dapat potongan biaya parkir di Jakarta Barat

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022