Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate mengajak masyarakat untuk bisa menjaga kedaulatan digital nasional di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

Kedaulatan digital nasional perlu dijaga agar tidak terbentuk kolonialisasi baru oleh satu pihak tertentu yang mampu merugikan warga di Tanah Air.

"Tidak membuka ruang kolonialisasi baru, koloni digital, mengingat ruang digital merupakan ekstrateritorial dan data yang bergerak di dalamnya melewati lintas batas negara,” kata Johnny seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu.

Tidak hanya berfungsi untuk generasi mendatang, langkah itu perlu diambil sebagai upaya menguatkan dan menjaga Kemerdekaan Indonesia yang diperjuangkan oleh banyak pejuang dan pahlawan bangsa.

Baca juga: Menkominfo ajak Meta hingga Cisco ramaikan Presidensi G20 Indonesia

Menurut Johnny kedaulatan digital dan data menjadi penting agar pergerakan nilai dan arus data baik secara nasional maupun global dapat dikelola dengan baik.

“Pemanfaatan ruang digital harus mengacu dan sejalan dengan regulasi dan perundang-undangan nasional. Terlebih di era disrupsi teknologi saat ini, kedaulatan digital menjadi keniscayaan yang harus diperjuangkan,” tambahnya.

Ia kemudian menambahkan mengenai regulasi untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi salah satu cara untuk melindungi warga Indonesia di ruang digital serta merupakan bagian menjaga kedaulatan digital.

Dengan mewajibkan para PSE mendaftarkan usahanya mengikuti Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 maka masyarakat bisa yakin bahwa para PSE berjalan mengikuti ketentuan hukum dan bisa menggunakan ruang digital dengan maksimal.

“Ruang digital kita dapat berkembang dengan baik dan hak-hak masyarakat dimungkinkan mendapat perlindungan bila terjadi masalah dalam transaksi di ruang digital,” kata Johnny.

Di samping itu, Johnny juga mengajak seluruh masyarakat di Tanah Air bisa menjaga ruang digital bisa tetap aman dan kondusif dengan konten-konten positif dan produktif.

Ajakan itu pun diharapkan dapat mengurangi konten-konten negatif yang bisa memecah belah persatuan dan merusak kedaulatan digital nasional.

“Tidak memberikan ruang bagi tindakan ilegal dan melanggar hukum dalam ruang digital seperti radikalisme dan terorisme, perdagangan narkotika, judi online, pornografi online, fintech ilegal, dan tindakan perdagangan dan jasa ilegal, yang diedarkan dan diperdagangkan secara online dalam ruang digital Indonesia,” tegasnya.

Dengan demikian tidak hanya menjaga kemerdekaan negara di ruang fisik, Indonesia juga tetap memiliki kemerdekaan bahkan di ruang digital.

Baca juga: Kominfo ajak industri TV adaptasi dunia digital

Baca juga: Kominfo tanggapi aduan soal pemblokiran PSE

Baca juga: Menkominfo: Saya berterima kasih kepada warganet

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022