Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 732 Nara Pidana (Napi) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) dari pemerintah.

Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik, menyerahkan secara langsung surat keputusan (SK) pemberian remisi secara simbolis kepada napi di rumah tahanan (Rutan) kelas II di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan rutan dari pemerintah adalah merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga napi binaan rutan.

Menurut dia, pemberian remisi tersebut karena napi dianggap telah berkomitmen dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan di rutan Mamuju.

Baca juga: Lapas Bogor beri remisi 604 napi karena berperilaku baik

Baca juga: Gubernur Jambi minta napi yang dapat remisi HUT RI bisa lebih baik


"Tujuan utama program pembinaan napi adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat bebas dan kembali masyarakat, dan dengan pembinaan tersebut maka Napi diberikan remisi," katanya.

Ia meminta, agar Napi yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ke -77 ini untuk dapat memanfaatkan momen tersebut sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik.

Selain itu, dapat menjadi taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh serta berjanji dalam diri tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

"Bagi seluruh warga binaan rutan di seluruh wilayah Sulbar, hendaknya manfaatkan momen pemberian remisi ini sebagai sebuah motivasi taat pada aturan, dan tanamkanlah dalam diri bahwa proses yang sudah dijalani bukan sebuah penderitaan, namun sebuah proses pembinaan untuk menjadi lebih baik," katanya.

Ia juga berharap, agar Pemerintah Sulbar dan Kemenkumham Sulbar dapat berkolaborasi dalam pembinaan Napi dan pemerintah Sulbar akan membantu sarana dan prasaran yang dibutuhkan setiap rutan yang ada di Sulbar.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulbar, Faisol Ali, mengatakan sebanyak 1.330 warga binaan rutan di sejumlah kabupaten di Sulbar, diusulkan mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI.

Namun kata dia, hanya terdapat sebanyak 732 napi di Sulbar yang dianggap layak dan memenuhi syarat untuk mendapat remisi tersebut.

Ia juga mengatakan, akan berkolaborasi dengan pemerintah Sulbar dalam melaksanakan berbagai langkah dalam upaya penegakan hukum dan HAM di Sulbar.*

Baca juga: Rutan dan Lapas Salemba beri remisi untuk 2.615 narapidana saat HUT RI

Baca juga: Gubernur Kalbar: Napi dapat remisi harus taat aturan

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022