Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi meminta kepada narapidana yang bebas langsung setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia agar tidak lagi melanggar hukum.

"Mereka dibina setiap hari di Lembaga Pemasyarakatan sehingga diharapkan kalau mereka berada di tengah masyarakat sudah tidak lagi mengulangi perbuatan-perbuatan yang pernah mereka lakukan," kata Ali Mazi di Kendari, Rabu.

Gubernur Ali Mazi menyerahkan langsung Surat Keputusan remisi bagi 1.705 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra.

Ali Mazi menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada empat narapidana yang dinyatakan langsung bebas usai mendapat pengurangan masa hukuman. Penyerahan tersebut juga disaksikan jajaran Kemenkumham Sultra khususnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara virtual.

Baca juga: 411 warga binaan di Aceh Barat terima remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Baca juga: Kemarin, pemberian remisi hingga pengamanan upacara HUT Ke-77 RI


"Bagi yang mendapatkan remisi narapidana yang ada di Sulawesi Tenggara saya mengucapkan selamat," ujar Ali Mazi.

Gubernur Ali Mazi berharap agar narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara tetap memperbaiki akhlak dan moral sehingga ketika bebas nanti bisa kembali diterima oleh masyarakat.

"Tingkatkan perbaikan akhlak dan moral budi pekerti di lembaga pemasyarakatan sehingga mendapatkan remisi bahkan cepat dibebaskan," ucap Ali Mazi.

Kepala Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan secara keseluruhan jumlah narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi umum di momen HUT ke-77 RI sebanyak 1.705 orang, enam di antaranya dinyatakan bebas langsung.

Ribuan narapidana yang mendapat remisi tersebut yakni Lapas Kelas IIA Kendari 482 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 311, Lapas Khusus Anak Kendari 42, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 53, Rutan Kelas IIA Kendari 415, Rutan Kelas IIB Kolaka 103, Rutan Kelas IIB Raha 142, Rutan Kelas IIB Unaaha 157 orang.

"Yang bebas langsung itu empat orang dari Rutan Kelas IIA Kendari dan masing-masing satu orang dari Rutan Kelas IIB Raha dan Rutan Kelas IIB Unaaha," kata Silvester.*

Baca juga: 16.659 narapidana di Jatim terima remisi Kemerdekaan RI

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten beri remisi HUT RI ke 7.210 WBP

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022