Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI dari Kelompok DPD Fadel Muhammad menegaskan pidato yang disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah benar.

"Apa yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Gabungan MPR, DPR, dan DPD RI sudah sesuai dengan hasil rapat gabungan pimpinan MPR RI dengan pimpinan Fraksi MPR," kata Fadel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dalam rapat gabungan pimpinan antara MPR RI dengan pimpinan Fraksi MPR, kelompok DPD, dan Badan Pengkajian MPR, pada 25 Juli 2022, disepakati untuk menerima laporan Badan Pengkajian MPR RI tentang rancangan substansi PPHN.

Seluruh Fraksi MPR dan kelompok DPD juga sepakat menggelar sidang paripurna untuk mengambil keputusan tentang panitia ad hoc MPR, yang akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengkajian MPR, untuk menyusun substansi PPHN dan mengkaji bentuk hukum konvensi ketatanegaraan.

Berdasarkan hasil rapat gabungan, lanjutnya, seluruh pimpinan fraksi dan kelompok DPD yang hadir secara aklamasi menerima laporan Badan Pengkajian MPR RI tentang rancangan substansi PPHN dan kajian tentang produk hukumnya.

"Dalam rapat gabungan tersebut juga disepakati menghadirkan PPHN tanpa melalui amendemen UUD NRI 1945," kata Fadel.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: PPHN hasil Panitia Ad Hoc permudah amendemen UUD 1945

Dia menjelaskan sesuai original intent Pasal 3 UUD Negara RI Tahun 1945 sebelum diubah menyatakan bahwa MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara.

Penulisan frasa garis-garis besar haluan negara yang menjadi satu rangkaian kalimat dengan frasa menetapkan UUD mengandung makna bahwa PPHN, yang merupakan garis-garis besar haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan.

"Idealnya, PPHN perlu diatur melalui Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945," tambahnya.

Namun, untuk saat ini, gagasan tersebut sulit untuk direalisasikan sebab urgensi itu berkaitan dengan momentum lima tahunan. Gagasan untuk menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR dapat dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan, kata Fadel.

Baca juga: Arsul Sani sebut pidato Ketua MPR soal PPHN hasil rapat gabungan

Dalam membuat Keputusan MPR, dia menambahkan, harus dilakukan tiga tingkatan pembicaraan. Pertama, pembahasan dalam Sidang Paripurna MPR yang didahului penjelasan pimpinan MPR, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD.

Kedua, pembahasan oleh panitia ad hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I dan hasil pembahasan pada tingkat II. Hal itu yang menjadi rancangan keputusan MPR. Ketiga, pengambilan keputusan oleh Sidang Paripurna MPR setelah mendengar laporan pimpinan panitia ad hoc dan bila perlu kata akhir dari fraksi dan kelompok DPD.

"Awal September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan panitia ad hoc MPR," ujarnya.

Fadel berharap MPR RI periode saat ini bisa menuntaskan rekomendasi tentang PPHN yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR.

Baca juga: DPD RI tegaskan tak ada yang salah pidato Sidang Tahunan Ketua MPR

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022