Itu artinya mereka sudah menerima hukuman dan sanksi kini berlaku efektif
Jakarta (ANTARA) - Empat atlet selancar es Korea Selatan, termasuk peraih tiga kali medali Olimpiade Musim Dingin Kim Min-seok, dijatuhi sanksi larangan berkompetisi hingga 18 bulan setelah mengalami kecelakaan lantaran mengemudi dalam keadaan mabuk.

Komite Olimpiade Korsel pada Kamis menyatakan bahwa keempat atlet itu mengalami kecelakaan dengan mobilnya tak jauh dari fasilitas latihan bulan lalu, setelah pulang dari minum-minum tapi tidak melaporkannya.

Insiden itu diketahui setelah tertangkap kamera pengawas.

Baca juga: Olimpiade Paris 2024 hadapi masalah anggaran dan keamanan

Federasi selancar es Korsel menjatuhi sanksi 18 bulan untuk Kim, satu tahun untuk Chung Jae-woong karena gangguan saat mengemudi, dan dua lainnya karena bersekongkol menyembunyikan insiden tersebut.

Seorang pejabat Komite Olahraga dan Olimpiade Korsel menyatakan bahwa keempat atlet tersebut tidak mengajukan banding hingga tenggat waktu Rabu (17/8) setempat.

"Itu artinya mereka sudah menerima hukuman dan sanksi kini berlaku efektif," katanya seperti dilansir AFP Kamis.

Kim meraih medali perak nomor Team Pursuit dan perunggu 1.500 meter Olimpiade Musim Dingin Pyeongchang 2018. Ia mempertahankan medali perunggu di nomor 1.500 meter pada Olimpiade Beijing 2022.

Baca juga: Prabowo berkomitmen membawa pencak silat di kancah Olimpiade

Korsel merupakan salah satu negara kuat di Asia terutama dalam selancar es di tataran Olimpiade Musim Dingin.

Akan tetapi dalam beberapa tahun terakhir komunitas selancar es mereka kerap diguncang skandal.

Pada 2019, peraih medali emas Olimpiade Musim Dingin Lim Hyo-jun disanksi setahun karena tindakan tidak terpuji memelorotkan celana salah satu rekannya di fasilitas latihan.

Di tahun yang sama, seorang atlet selancar es lainnya juga disanksi selama satu bulan karena secara diam-diam memasuki asrama putri di kompleks fasilitas latihan nasional.

Baca juga: LA28 umumkan tanggal penting Olimpiade Musim Panas

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2022