Semarang (ANTARA) -
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk oleh pemerintah bisa menyerap aspirasi dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja.

"Menurut saya pemerintah membuat Satgas UU Cipta Kerja ini bagus, itikad baik dari pemerintah membentuk satgas saya apresiasi," kata Ganjar usai menghadiri acara Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam Rangka Implementasi dan Penyempurnaan UU Cipta Kerja dan Turunannya di Semarang, Kamis.

Orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jateng itu menyebut implementasi UU Cipta Kerja di provinsi itu berjalan dengan baik, namun ada kegelisahan terkait nasib buruh ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: KADIN: UU Cipta Kerja beri kemudahan dirikan usaha baru perseorangan

Baca juga: KSP sebut aturan turunan UU Cipta Kerja percepat pertumbuhan UMKM

"Ada usulan itu diexclude gitu, dikembalikan ke tenaga kerja, itu usulan yang ada dan masih ramai. Nah, ini forum untuk menjelaskan, menurut saya bisa dilakukan exercise di situ berapa dan seperti apa yang bisa diomongkan dengan kelompok buruh," ujar politikus PDIP itu.

Oleh karena itu, ia juga meminta agar Satgas UU Cipta Kerja bisa membuka saluran atau kanal khusus yang bisa digunakan masyarakat bertanya mengenai UUCK.

Saluran bisa berupa nomor WhatsApp, call center atau memaksimalkan media sosial yang sudah ada. "Dengan demikian, sosialisasinya bisa ke seluruh kelompok masyarakat di Indonesia, bahkan dunia. Maksudnya, masyarakat Indonesia yang di luar negeri," kata mantan anggota DPR RI itu.

Dalam acara tersebut, Ganjar memberi contoh ada peserta dari mahasiswa dan dosen yang belum membaca secara utuh isi dari UU Cipta Kerja, sehingga jika Satgas UU Cipta Kerja bisa menjembatani, diskusi bisa dilakukan dengan kepala dingin.

"Narasumber dari satgas, itu keren, tapi apapun yang terjadi, menurut saya ikhtiar pemerintah untuk mendiseminasi ini bagus banget, sehingga kalau akan ada beberapa revisi, ini momentumnya," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah optimistis revisi UU Cipta Kerja selesai sebelum waktunya

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022