Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil 13 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

"Hari ini, pemeriksaan untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo/Bupati Pemalang) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Tiga belas saksi tersebut ialah Kepala BKD Kabupaten Pemalang MA Puntodewo, Kabid Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Kabupaten Pemalang Ady Gunawan, dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) selaku panitia seleksi jabatan tahun 2021 Tuhana, mantan Sekda Kabupaten Pemalang selaku pansel jabatan tahun 2021 Mohamad Arifin, Agus Gunawan Oesman selaku pansel jabatan tahun 2021, dan dosen Universitas Pancasakti Tegal selaku pansel jabatan tahun 2021 Diryo Suparto.

Berikutnya yang diperiksa sebagai saksi ialah subkoordinator jabatan bidang jabatan dan penilaian kinerja BKD Kabupaten Pemalang Joko Priyono, Musdalifah selaku PNS, sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Yulies Nuraya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh Ramdon, dan Muhammad Ade Sulaiman selaku sopir.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yang terdiri atas dua tersangka selaku penerima suap dan empat tersangka selaku pemberi suap.

Tersangka penerima suap adalah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU). Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Baca juga: KPK amankan dokumen hingga uang dari geledah enam lokasi di Pemalang

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat Sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kadis Kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.

KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.

Baca juga: KPK panggil Wakil Bupati Pemalang
Baca juga: KPK dalami kebijakan Mukti Agung dalam merotasi ASN di Pemkab Pemalang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022