Seperti hari ini ada kabar potensi kebocoran data, silahkan ditindak
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta pemerintah mengambil tindakan tegas jika dugaan kebocoran data PT.PLN (Persero) benar-benar terjadi.

Menurutnya saat ini sebenarnya Indonesia sudah memiliki regulasi khusus untuk penegakan perlindungan data meski pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih berlanjut dan dibahas.

"Seperti hari ini ada kabar potensi kebocoran data, silahkan ditindak, harus ditindak jangan kemudian undang-undang belum selesai maka harus menunggu, karena sebetulnya peraturan-peraturan hukum yang bisa melindungi sudah ada," kata Meutya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kominfo masih dalami dugaan kebocoran data PLN

Adapun regulasi yang dimaksud Meutya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Lebih lanjut Meutya menyebutkan nantinya jika benar ditemukan kebocoran data, maka Kementerian Kominfo yang nantinya akan melakukan tindakan lebih lanjut untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

"Dilihat apakah ada kelalaian atau ada kesengajaan, atau apa gitu, nah itu tools-nya (regulasinya) ada di Kominfo," ujar Meutya.

Kementerian Kominfo saat ini tengah melakukan pendalaman dan evaluasi terkait dugaan kebocoran data dari PT. PLN (Persero).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate menyebutkan selain meminta klarifikasi dari perusahaan bersangkutan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk mengecek dugaan kebocoran data tersebut.

Sebelumnya, pengguna internet di Twitter melaporkan adanya dugaan penjualan lebih dari 17 juta data pelanggan PLN.

Berdasarkan tangkapan layar yang dibagikan, menunjukkan laman web breached.to dengan akun bernama "loliyta", yang mengklaim menjual data pengguna PLN.

Mengutip laman tersebut, beberapa data pelanggan PLN yang diklaim dijual di antaranya ID lapangan, ID pelanggan, nama pelanggan, tipe energi, KWH, alamat rumah, nomor meteran, tipe meteran, hingga nama unit UPI.

Baca juga: Kominfo tunggu laporan PLN soal dugaan kebocoran data pengguna

Baca juga: Dugaan kebocoran data perlu diverifikasi guna tentukan upaya lanjutan

Baca juga: Bocor data berulang tunjukkan urgensi UU PDP di Indonesia

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022