Ini pun menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan layanan SSm Pengangkut agar dapat terus memperbaiki ekosistem logistik nasional
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan menandatangani Pakta Integritas Penerapan Single Submission (SSm) Pengangkut secara mandatory di 14 pelabuhan tanah air mulai 1 September 2022.

“Ini pun menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan layanan SSm Pengangkut agar dapat terus memperbaiki ekosistem logistik nasional,” kata Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan LNSW Kemenkeu Ircham Habib dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Adapun pakta integritas tersebut ditandatangani oleh LNSW dan perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan baik dari kantor otoritas pelabuhan, kantor bea dan cukai, kantor imigrasi, maupun kantor karantina kesehatan.

Pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Pengangkut secara mandatory terdiri dari Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan help desk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan SSm Pengangkut setiap wilayah.

Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan layanan SSm Pengangkut untuk kapal internasional dan domestik di wilayah kerjanya masing-masing.

Selanjutnya, juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan SSm Pengangkut, serta rekonsiliasi dan penyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Evita Manthovani menyebut bahwa implementasi SSm Pengangkut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

Lebih lanjut, menurut dia, transportasi merupakan backbone dari perbaikan kinerja logistik yang terus digencarkan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

“Di sisi lain, implementasi SSm Pengangkut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah korupsi,” katanya.

Baca juga: LNSW usulkan Nomor Induk Berusaha terintegrasi dengan NIK

Baca juga: Aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus catat transaksi Rp4,61 triliun

Baca juga: LNSW dan Bea Cukai sosialisasi SSmQC ke importir dan jasa kepabeanan

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022