Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menginstruksikan untuk menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Presiden meminta agar kementerian/lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan akademisi, ormas-ormas, civil society organization (CSO), dan lain-lain dari pusat sampai ke daerah-daerah,” kata Mahfud ketika menyampaikan pidato kunci sekaligus membuka acara "'Kick Off' Diskusi Publik RKUHP" di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa.

Ia mengungkapkan bahwa instruksi tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Sidang Internal Kabinet tanggal 2 Agustus 2022. Sosialisasi RKUHP penting untuk dilakukan karena hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat.

Baca juga: Mahfud: RKUHP menganut dua jalur pengenaan sanksi

“Termasuk harus dipahami oleh seluruh masyarakat,” ucapnya.

Atas permintaan tersebut, pemerintah menyelenggarakan "'Kick Off' Dialog Publik RKUHP". Penyelenggaraan acara "'Kick Off' Diskusi Publik RKUHP" merupakan salah satu langkah penting, terutama untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat.

Selain itu, acara ini bertujuan untuk membuka pintu komunikasi dialog antara masyarakat dengan pemerintah terkait penyesuaian draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca juga: Menkumham: RKUHP nasional simbol peradaban bangsa yang merdeka
Baca juga: Mahfud MD: RKUHP relatif siap untuk segera diundangkan


Mahfud berharap agar KUHP yang berlaku sejak zaman Kolonial Belanda dapat segera diganti dengan RKUHP yang saat ini sedang disosialisasikan oleh pemerintah.

“Mengapa KUHP peninggalan zaman Penjajahan Belanda harus diganti? Jawabannya, menurut filsafat, sosiologi, dan ilmu politik hukum karena hukum adalah pelayan masyarakatnya di mana ia berlaku,” ucap Mahfud.

Jika masyarakat berubah, tutur Mahfud, maka hukum harus berubah pula agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya.

“Oleh karena masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional atau masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka, maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional,” ucap Mahfud.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022