Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) untuk dikembalikan kepada negara.

"Saya mempertanyakan ada aset yang dieksekusi namun masih digarap oleh pihak yang tidak jelas, misalnya dalam kasus DL Sitorus," kata Desmond dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Kejagung bertindak baik dalam penanganan beberapa kasus dugaan korupsi seperti Duta Palma, PT Asabri, dan kasus-kasus lain. Namun, dia mengingatkan agar dalam proses pengembalian aset harus dimaksimalkan agar bisa dikembalikan kepada negara.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi kinerja Kejagung tangani kasus Surya Darmadi

"Dalam kasus DL Sitorus, aset tidak dikembalikan kepada negara, jadi antah berantah. Kita bisa apresiasi kinerja Kejagung namun ada catatan, khususnya dalam menjaga citra Kejaksaan," ujarnya.

Desmond mengatakan pengembalian aset tersebut perlu dilakukan secara baik oleh Kejagung karena ujung dari proses hukum adalah menyelamatkan keuangan dan aset negara.

Baca juga: Kejagung bantarkan Surya Darmadi pemeriksaan ditangguhkan
Baca juga: KPK tegaskan tak ada "rebutan perkara" dalam kasus Surya Darmadi


Dalam RDP tersebut, anggota Komisi III DPR RI Rudi Mas'ud memberikan catatan terkait pengembalian aset negara hasil tipikor yang dilakukan Kejaksaan. Dia menduga ada praktik tidak transparan dalam proses pelelangan aset tipikor yang dilakukan, misalnya pelelangan kapal senilai Rp130 miliar di daerah Kalimantan Timur, harganya diturunkan menjadi Rp85 miliar.

"Saya setuju lelang utamakan harga terbaik, namun yang menjadi persoalan ada indikasi berkaitan dengan lelang yang tidak transparan. Kegiatan tidak bisa langsung karena tempat, peserta orang lokal, dan banyak administrasi tidak sesuai dengan lelang tahap pertama dan kedua," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022