Jakarta (ANTARA) - Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti menyarankan penundaan terhadap pemberlakuan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2023.

“Menimbang kebijakan ODOL ditetapkan sebelum ada kejadian pandemi COVID-19 yang (akhirnya pandemi) memberikan efek domino terhadap perekonomian dunia usaha terutama jasa transportasi dan logistik nasional, kebijakan Zero ODOL harus ditunda,” kata Ketua Peneliti ITL Trisakti Sarinah lewat keterangan resmi yang diperoleh dalam konferensi pers hasil penelitian ODOL di Jakarta, Selasa.

Penelitian itu dilakukan secara kualitatif terhadap 300 responden yang terdiri dari 100 orang pemilik/pengusaha armada angkutan logistik, 100 orang pengemudi angkutan logistik, dan 100 orang pengelola pasar untuk menganalisis dampak penerapan kebijakan Zero ODOL pada tahun 2023 terhadap distribusi sembilan bahan kebutuhan pokok/sembako.

Disebutkan, lokasi penelitian mencakup wilayah DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan penetapan beberapa titik utama yang ditentukan sebagai dasar sampel pengambilan data dan informasi.

Selain itu, survei tersebut dilakukan sejak pertengahan minggu kedua Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 di dua pasar induk, yaitu Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, dan Pasar Induk Modern Cikampek, Karawang, Jabar.

ITL Trisakti berkesimpulan penerapan kebijakan bebas ODOL di tahun 2023 dapat berdampak langsung secara signifikan terhadap distribusi sembako di Indonesia. Potensi risiko terkait dengan kenaikan harga komoditas sehingga kebijakan itu bakal berdampak ke inflasi ekonomi.

“Selain itu, potensi risiko sosial yang timbul dengan diberlakukan kebijakan ini yang mana potensi demo dari pengangkut komoditas ataupun pemilik komoditas yang berefek kepada kondisi ekonomi maupun isu keamanan,” ucap Sarinah.

Menurut lembaga penelitian tersebut, perlu ada komitmen yang kuat dari pemerintah guna menyelesaikan masalah transportasi dan logistik nasional melalui penyelesaian komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait sehingga tak ada tumpang tindih misalnya dalam hal penerapan kebijakan.

Sebagai contoh perihal aturan Jumlah Berat Bruto (JBB) dan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Dari temuan ITL Trisakti di lapangan, lanjutnya, provinsi satu dengan lainnya bisa menentukan JBB dan JBI secara berbeda.

“Selain itu juga pemberantasan pungli di sektor transportasi (dan) pembuatan kebijakan yang menyeluruh. Ini yang harus didorong,” ungkap Sarinah.

Baca juga: Pelaku industri ingin perpanjangan waktu penerapan kebijakan Zero ODOL

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022