Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta media mengedepankan disiplin kode etik jurnalistik, agar selalu menghadirkan siaran pemberitaan yang sehat karena rakyat Indonesia sudah semakin cerdas dalam menyikapi peristiwa-peristiwa yang terjadi di masyarakat.

"Apalagi di saat Bangsa sudah memasuki tahun-tahun politik yang sangat sensitif terkait dengan penyebaran berita yang benar maupun yang hoaks, agar tidak terulang pembelahan bangsa karena Pemilu Presiden (Pilpres) seperti pada Pilpres 2019 akibat dari berita yang membelah yang tidak diawasi dan diberikan sanksi yang menjerakan," kata Hidayat Nur Wahid atau HNW dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya saat menjadi pembicara dalam acara Diskusi dan Deklarasi Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran yang merupakan kerja sama antara KPID Jakarta dan Universitas Al Azhar Indonesia.

Hidayat Nur Wahid menjelaskan salah satu contoh yang bisa menjadi bahan pembelajaran adalah terkait pemberitaan yang bermasalah dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kalau diikuti dari siaran pemberitaan awal, seolah-olah yang bersalah adalah Brigadir J. Ada kejahatan seksual, lalu, ada 'blaming' terhadap korban," ujarnya.

Namun menurut dia, belakangan terbukti siaran pemberitaan tersebut salah dan berasal dari sumber yang berbohong, hal itu terbongkar setelah masyarakat gaduh dan pengacaranya bersikukuh karena melihat banyaknya kejanggalan.

HNW menjelaskan, seharusnya KPID terus meluaskan pengawasannya agar jurnalis media lebih profesional tidak sekadar mengutip pernyataan dari sumber yang ada, tetapi melakukan investigasi yang memadai untuk menghadirkan siaran berita yang baik dan benar kepada masyarakat.

"Ini bagian penting untuk kita berhati-hati semua. Siaran yang sehat dan cerdas untuk masyarakat harus terus berupaya dihadirkan, karena rakyat yang makin kritis dan cerdas akan menghukum media atau pemberitaan yang justru menyebarkan berita bohong atau partisan," katanya.

Karena itu dia mengapresiasi sikap masyarakat yang bisa mengkritisi informasi melalui sosial media dan mengoreksi pemberitaan media "mainstream" yang tidak tepat.

Dia meminta media juga harus terus berbenah diri, apalagi di tahun-tahun politik, agar media benar-benar diawasi agar bisa menjadi pilar demokrasi dan tidak malah dibiarkan partisan condong menjadi juru kampanye bagi pihak tertentu dengan mengambil alih hak rakyat untuk mendapat berita yang benar dan seimbang.

"Saya berharap para pemangku kepentingan termasuk Komisi Penyiaran Indonesia di tingkat pusat dan daerah dapat meningkatkan kinerja serta kolaborasi kampus maupun pihak-pihak lainnya untuk mengawasi siaran pemberitaan yang tidak berpihak kepada kebenaran dan kemanfaatan yang diperlukan masyarakat," ujarnya.

HNW mengatakan, ketentuan dalam Pasal 28F UUD NRI 1945 perlu dipahami bahwa memperoleh informasi yang sehat melalui siaran pemberitaan merupakan hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi dan dipenuhi oleh negara, karenanya mengawasinya menjadi kewajiban bagi pemenuhan HAM yang dijamin oleh UUD NRI 1945.

Baca juga: MPR sambut baik Kominfo blokir platform judi online

Baca juga: Wakil Ketua MPR kritik Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT

Baca juga: Dewan Pers apresiasi media arus utama yang jaga kualitas jurnalistik

 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022