Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2022 - 2026 Gede Narayana berharap Gubernur DKI Jakarta dapat segera melantik pergantian antar waktu anggota Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta periode 2020 - 2024 agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik maupun tugas dan fungsi di provinsi dapat berjalan maksimal.

Ia menyebut Pasal 34 ayat (5) Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah jelas mengatur bahwa apabila terjadi pergantian antar waktu maka diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota KI.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Gede, maka proses pergantian antar waktu tidak perlu ada proses seleksi lagi. Menurutnya, yang perlu dijadikan rujukan adalah penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI periode 2020 - 2024 yang diselenggarakan Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Gede menjelaskan saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi A DPRD DKI Jakarta pada 23 September 2020 lalu, sudah ditetapkan sepuluh nama calon anggota KI DKI Jakarta secara berurutan dan hasilnya telah diumumkan oleh DPRD dengan Nomor 807/-082.6.

Baca juga: KIP dorong kampus evaluasi informasi berkala penerimaan jalur mandiri

"Sehingga Gubernur tinggal melakukan konsultasi dengan DPRD untuk melalukan pelantikan kepada calon komisioner berdasarkan urutan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan," ujar Gede dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia juga menjelaskan bahwa manakala terdapat anggota KI yang mengundurkan diri, maka Ketua Komisi Informasi provinsi memberitahukan kepada Gubernur adanya anggota yang mengundurkan diri dan untuk melantik anggota KI berdasarkan pergantian antar waktu.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), anggota Komisi Informasi provinsi berjumlah lima orang untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanahkan oleh UU KIP.

Sehingga Donny menyebut tiga orang komisioner KI DKI Jakarta yang duduk saat ini tentunya akan mengalami kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, terutama terkait proses penyelesaian sengketa informasi publik.

"Tentunya akan mengalami kendala, dan masyarakat akan terhambat haknya untuk memperoleh informasi secara cepat, serta pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanahkan UU KIP, salah satunya memotret pelaksanaan keterbukaan informasi publik di provinsi," ujarnya.

Baca juga: KIP dorong keterbukaan informasi publik pada Pemilu 2024 mendatang

Donny menyebut bahwa UU KIP juga telah mengatur secara jelas proses pergantian antar waktu dikarenakan adanya anggota yang mengundurkan diri.

"Jadi pada saat uji kelayakan dan kepatutan Anggota KI di DRPD itu kan sudah ditetapkan sepuluh orang secara berurutan. Lima orang sebagai anggota definitif dan lima sebagai calon pengganti, jadi yang dipilih dari calon pengganti berdasarkan urutannya," ucapnya.

Komisi Informasi Pusat pun mengapresiasi pertemuan antara Komisi Informasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (KI DKI Jakarta) dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Senin (22/8), yang membahas adanya dua Komisioner KI DKI Jakarta yang mengundurkan diri dan mempersiapkan proses pergantian antar waktu.

“Di mana KI harusnya lima orang. Ada dua kekosongan karena ada yang ke Bawaslu Jawa Barat dan KI Pusat,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (22/8).

Karyatin menjelaskan bahwa dua jabatan tersebut sebelumnya diisi oleh Harminus sebagai Wakil Ketua KI, dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi oleh Arya Sandhiyuda.

Baca juga: KIP: Indeks keterbukaan informasi publik meningkat di masa pandemi

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022