Syarat administrasi jumlah pemakai itu minimal 90 orang
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memastikan pembangunan tiga rumah ibadah di daerah itu belum bisa dilanjutkan karena terkendala izin lingkungan.

"Karena syarat izin belum lengkap, pembangunan tiga rumah ibadah ini belum bisa dilanjutkan," kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulungagung, Effendi Aris di Tulungagung, Rabu.

Tiga rumah ibadah yang terkendala pembangunannya itu adalah dua gereja dan satu masjid.

"Pembangunan dua gereja dan satu masjid ini belum memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri," ujarnya.

Baca juga: Wapres: Tak boleh ada yang menolak pembangunan rumah ibadah

Baca juga: DPD RI dukung pembangunan lima rumah ibadah di Universitas Pancasila


Persyaratan dimaksud menyangkut jumlah jamaah, hingga persetujuan warga sekitar rumah ibadah yang akan dibangun.

"Syarat administrasi jumlah pemakai itu minimal 90 orang, sehingga memang benar-benar layak dan dibutuhkan oleh masyarakat," jelasnya.

Selain itu, pembangunan rumah ibadah juga harus disetujui setidaknya oleh 60 orang di sekitar lokasi.

Untuk persetujuan ini, lanjut dia, tidak harus oleh warga yang seagama.

Persetujuan ini dimaksudkan agar rumah ibadah terbuka, sehingga kegiatannya diketahui oleh masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Effendi menjelaskan, ada dua gereja yang terletak di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman dan Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu, serta satu masjid di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru yang tidak direkomendasikan untuk dilanjutkan pembangunanya.

"Sampai sekarang belum kita beri rekomendasi," katanya. 

Baca juga: Wapres jelaskan pendirian rumah ibadah ikuti peraturan

Baca juga: Moeldoko sambut baik pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin Bogor

 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022