Bangka Barat (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin menghentikan aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Menumbing Kabupaten Bangka Barat karena memperparah kerusakan hutan lindung di wilayah itu.

"Ini sebagai tindakan tegas kami menertibkan tambang-tambang ilegal di Kawasan Tahura Menumbing ini," kata Ridwan Djamaluddin saat menertibkan penambangan ilegal di Tahura Menumbing, Bangka Barat, Jumat.

Ridwan mengatakan sekitar dua pekan lalu Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel bersama PT Timah Tbk dan instansi terkait lainnya melakukan penanaman berbagai tanaman buah-buahan guna menghijaukan kembali lahan bekas tambang ilegal di Kawasan Tahura Menumbing.

"Beberapa waktu yang lalu kami melakukan kegiatan penanaman di sekitar wilayah Menumbing. Jadi, saya tidak ingin terjadi sesuatu yang kontradiktif. Satu sisi kita menanam dan di sisi lain masih ada kegiatan pertambangan ilegal," ujar Ridwan.

Menurut ia, penertiban tambang ilegal di Tahura Menumbing ini sebagai tindakan tegas dan juga menyosialisasikan serta pembinaan kepada para penambang agar mereka melakukan penambangan secara legal yang sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah Tbk.

"Saya sudah bertemu sama pelakunya, melakukan pembinaan dan sudah melakukan pembicaraan supaya kegiatan mereka yang legal sesuai dengan SPK PT Timah saja, di luar itu jangan" katanya.

Ridwan Djamaluddin yang juga Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penertiban itu juga menemukan beberapa alat berat yang digunakan untuk kegiatan penambangan timah ilegal.

"Penyewaan jasa alat berat memang merupakan bisnis yang bagus, namun sebagai bagian dari pembinaan diharapkan agar bisnis itu digunakan untuk kegiatan yang legal," katanya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022