"Kalau ada yang merasa namanya ataupun nama keluarga terdaftar di kepengurusan dan keanggotaan parpol, tetapi tidak merasa pernah ikut, bisa dilaporkan ke posko pengaduan Bawaslu Palangka Raya. Kami akan segera menindaklanjuti-nya," jelasnya.
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Endrawati menyatakan pihaknya akan menggandeng dan menjalin kerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan berbagai organisasi kemasyarakatan, agar pengawasan terhadap Pemilihan Umum 2024 berjalan lancar.

"Pemilu sebelumnya telah dijalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi yang ada di daerah ini," kata Endrawati saat sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif Bawaslu Palangka Raya, bertema "Mewujudkan Pemilu serentak 2024 yang demokratis dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat berdasarkan asas luber dan jurdil," di Palangka Raya, Jumat.

Jadi, ujar dia, pihaknya akan kembali memperluas kerja sama pada Pemilu 2024 ini beberapa diantaranya FKUB Palangka Raya, PWI Kalteng, dan ormas lainnya.

Selain menggandeng berbagai komponen, Bawaslu Palangka Raya juga telah membuka posko pengaduan terkait seseorang yang mengetahui namanya terdaftar dalam keanggotaan atau kepengurusan parpol, namun merasa tidak pernah ikut menjadi anggota ataupun pengurus dari parpol tersebut.

"Kalau ada yang merasa namanya ataupun nama keluarga terdaftar di kepengurusan dan keanggotaan parpol, tetapi tidak merasa pernah ikut, bisa dilaporkan ke posko pengaduan Bawaslu Palangka Raya. Kami akan segera menindaklanjuti-nya," jelasnya.

Dalam sosialisasi itu, dirinya mengungkapkan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan pihaknya pada saat Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yakni ketidaknetralan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana ASN banyak yang menyukai atau like dan berkomentar di akun-akun media sosial para calon pemilu maupun pilkada.

Ketua Bawaslu Palangka Raya itu mengatakan, pihaknya tidak hanya berupaya mencegah dan mengawasi pemilu secara langsung, tetapi juga melalui media sosial. Dari hasil pemantauan dan patroli di media sosial itulah ditemukan banyak ASN yang menyukai ataupun mengomentari peserta pemilu.

"Kebanyakan ASN yang melakukan pelanggaran itu mengaku tidak mengetahui jika dilarang untuk menyukai atau mengomentari akun peserta pemilu ataupun pilkada. Jadi, kami mohon bantuan dari berbagai pihak, agar mengingatkan ASN untuk tidak menyukai ataupun mengomentari akun-akun sosial media peserta Pemilu," demikian Endrawati.

Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022