Sistem POP HC hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan perlindungan atas hasil karya ciptanya.
Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan hak cipta.

"Sistem POP HC hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan perlindungan atas hasil karya ciptanya, pengurusan hanya butuh waktu paling lama sepuluh menit," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Sabtu.

Ia memaparkan sejak Januari hingga awal Agustus, Kemenkumham telah mencatatkan 1.742 hak cipta di Sumbar, didominasi oleh pelaku ekonomi kreatif serta kalangan akademis.

Beberapa di antaranya adalah Mars Sumbar yang diusulkan oleh Pemprov Sumbar melalui Dinas Kebudayaan Provinsi, Film Dokumenter Masjid Asasi Surau Tradisional di era milenial, karya Cipta Lagu Tambah Pitih Balanjo, dan lainnya.

Andika menjelaskan dengan sistem POP HC masyarakat tidak perlu lagi menunggu persetujuan dari pusat seperti sebelumnya ketika mendaftar secara daring di laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register.

Sistem POP-HC yang diluncurkan oleh DJKI ini merupakan bentuk nyata dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap percepatan ekonomi nasional khususnya mendorong ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Tahapan pendaftaran yang mesti dilalui, yaitu pengisian formulir, mengunggah data pendukung, submit, setelah submit maka akan muncul biling pembayaran.

"Setelah dilakukan pembayaran, maka paling lama sepuluh menit akan terbit surat pencatatan yang bisa diunduh oleh pendaftar tanpa menunggu approval dari pusat lagi," ujarnya pula.

Andika menerangkan inovasi pelayanan pendaftaran tersebut sengaja dihadirkan untuk mendukung penciptaan karya dari para pelaku ekonomi kreatif, kalangan akademis, dan lainnya.

Melalui hak cipta, maka setiap karya akan mendapatkan perlindungan secara hukum, dan tidak bisa sembarang digunakan oleh pihak lain.

Syarat untuk mendaftarkan hak cipta karya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Formulir Ciptaan, surat pernyataan cipta, dan contoh ciptaan.

Kemenkumham menerapkan tarif yang ringan untuk pendaftaran yakni Rp600 ribu untuk program komputer atau berbasis digital, dan Rp400 ribu untuk karya cipta lainnya.

"Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan bahwa tahun 2022 adalah tahun hak cipta, kantor wilayah di daerah akan mendukungnya secara maksimal," kata Andika menegaskan. 
Baca juga: Sertifikat hak cipta untuk 18.000 pantun Gubernur Sumbar

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022