“Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi),” ujarnya.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap dana abadi pesantren segera terwujud sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren:

Dia berharap pendidikan Islam seperti pondok pesantren mendapatkan hak yang adil dari negara.

“Pemerintah sudah membuat UU Pesantren dan Kementerian Pendidikan akan merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional, diharapkan regulasi itu bisa berujung pada kemaslahatan bagi bangsa dan negara termasuk pendidikan Islam, pesantren, dan lainnya,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu.

Hal itu dikatakannya usai meresmikan Gedung Asrama Putri Tareem dan Badan Wakaf PPM Baitussalam Prambanan, Yogyakarta, Sabtu (27/8).

HNW menilai sangat penting bagi pemerintah memberi perhatian serius dan membantu agar pendidikan keagamaan, seperti madrasah, pesantren, dan lainnya untuk berkembang.

“Sebagai contoh, untuk pesantren sudah ada UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan pelaksananya yang mengatur Dana Abadi Pesantren,” ujarnya.

Hidayat menilai perhatian pemerintah terhadap pesantren secara normatif sangat baik karena sudah dibuatkan UU tentang Pesantren. Regulasi itu menurut dia merupakan sebuah pengakuan luar biasa terhadap pesantren karena baru kali ini ada UU tentang Pesantren.

“Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi),” ujarnya.

Dia menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 merupakan aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Menurut dia, Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren.

“Dengan keluarnya Perpres Dana Abadi Pesantren maka pemerintah sudah membuat peraturan turunan yang legal untuk melaksanakan UU Pesantren, antara lain untuk merealisasikan bantuan pendanaan pesantren yang bersifat abadi, hingga masa yang akan datang,” katanya.

Menurut dia, “pintu besar” yang sudah terbuka tersebut agar diisi dengan benar sehingga pesantren dan madrasah mendapatkan bukti bahwa negara benar-benar berlaku adil, yaitu tidak saja mementingkan pendidikan umum, tetapi juga pendidikan pesantren.

Dia menilai semua hal itu tentu untuk meningkatkan kualitas pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan keagamaan di Indonesia.

Hidayat berharap pesantren yang mendapat mendapat kepercayaan masyarakat bisa membuat pemerintah nyaman dan berpihak pada pesantren.

“Dari dulu pesantren sudah bermitra dengan bangsa Indonesia, memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Peran dan jasa pesantren untuk bangsa dan negara sudah terbukti bahkan sebelum Indonesia merdeka sehingga sudah selayaknya pesantren mendapat perhatian yang juga adil dan memberikan kebaikan bagi semuanya,” katanya.

Selain itu HNW menilai keberadaan lembaga pendidikan pondok pesantren modern (PPM) Baitussalam telah berkembang baik sarana maupun prasarana dengan peresmian gedung asrama putri tareem.

Dia mengaku bersyukur lembaga pendidikan tersebut diterima dengan baik masyarakat termasuk di tingkat pejabat dan pemangku kepentingan di Yogyakarta.

“Kolaborasi pesantren dengan bupati, DPRD, TNI-Polri menunjukkan bahwa kita adalah akan bangsa yang bisa bersatu terutama untuk pendidikan dan kemajuan bangsa dan negara kita. Ini menandakan bahwa antara pondok pesantren, kenegaraan, kebangsaan, lembaga pendidikan, dan cagar budaya candi, adalah satu perpaduan penting untuk kita rawat dan jaga,” ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022