Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.
Jakarta (ANTARA) - Selama Minggu (28/8), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA, mulai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo hingga tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen untuk kepentingan pencalonan presiden.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.

1. Komisi III: Putusan etik Sambo minimalisir hambatan penyelidikan kasus

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai putusan etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, bisa meminimalisir potensi munculnya hambatan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selengkapnya di sini

2. Kapolri tolak surat pengunduran diri Sambo karena harus sidang etik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.

Selengkapnya di sini

3. Jalan menuju pabrik sawit PT RPSM Kinali Pasaman Barat diblokade warga

Jalan menuju pabrik kelapa sawit PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, diblokade puluhan warga yang mengklaim tanah itu milik mereka.

Selengkapnya di sini

4. Yusril: Tak ada dana dikelola Taspen untuk kepentingan pencapresan

Kuasa Hukum PT Taspen Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen untuk kepentingan pencalonan presiden.

Selengkapnya di sini

5. Polresta Padang bubarkan gerombolan tawuran bersenjata tajam

Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, membubarkan gerombolan remaja yang diduga kuat hendak tawuran dengan membawa senjata tajam pada Minggu (28/8) sekitar pukul 04.55 WIB.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022